KANALBERITA.COM– Pemerintah Indonesia dan Amerika Serikat secara resmi mengumumkan penandatanganan kesepakatan perdagangan timbal balik. Perjanjian ini menetapkan tarif impor sebesar 19 persen untuk produk-produk asal Indonesia yang masuk ke Amerika Serikat, meskipun terdapat beberapa kategori barang yang dikecualikan dari tarif tersebut.
Pernyataan dari Gedung Putih menegaskan, “Amerika Serikat akan mempertahankan tarif timbal balik sebesar 19 persen untuk impor dari Indonesia, kecuali untuk produk tertentu yang ditetapkan dan akan menerima tarif timbal balik 0 persen.”
Lebih lanjut, Amerika Serikat juga berkomitmen untuk membentuk sebuah mekanisme khusus. Mekanisme ini bertujuan untuk memungkinkan sejumlah produk tekstil dan pakaian jadi dari Indonesia mendapatkan tarif timbal balik sebesar 0 persen, namun dengan ketentuan volume atau kuota tertentu yang akan ditetapkan.
“Kuota ini akan ditentukan berdasarkan jumlah ekspor tekstil yang diproduksi dari kapas Amerika dan bahan serat buatan asal Amerika Serikat,” demikian bunyi rilis dari pihak Gedung Putih.
Sebelum kesepakatan baru ini berlaku, Amerika Serikat mencatat defisit perdagangan barang terbesar ke-15 dengan Indonesia, dengan total defisit barang mencapai US$23,7 miliar pada tahun 2025. Sebelumnya, rata-rata tarif yang diterapkan Indonesia terhadap produk AS adalah 8 persen, sementara AS memberlakukan rata-rata tarif sebesar 3,3 persen terhadap produk Indonesia.









