KANALBERITA.COM – Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) akan menerapkan skema distribusi baru untuk Liquefied Petroleum Gas (LPG) 3 kilogram bersubsidi, yang bertujuan untuk membatasi akses pembelian bagi masyarakat mampu. Peraturan baru ini akan diberlakukan melalui Peraturan Presiden (Perpres) yang mengatur pembatasan berdasarkan status sosial ekonomi atau klasifikasi desil.
Perubahan kebijakan ini didorong oleh fakta bahwa selama ini pengendalian konsumsi LPG 3 kg hanya mengandalkan imbauan moral tanpa adanya sanksi atau larangan hukum yang mengikat. Akibatnya, subsidi energi yang seharusnya dinikmati oleh masyarakat yang membutuhkan kerap kali disalahgunakan oleh pihak yang tidak berhak karena siapapun masih bisa membelinya di pasaran.
Pembatasan Pembelian
Direktur Jenderal Minyak dan Gas Bumi (Dirjen Migas) Kementerian ESDM, Laode Sulaiman, menjelaskan bahwa Perpres baru akan mencakup klasifikasi desil masyarakat. “Nah, di Perpres baru ini kita nanti akan melihat, misalnya desil 1 sampai 10, oh apakah ini nanti yang di atas misalnya 8, 9, 10 tidak termasuk. Tapi ini masih contohnya ya, seperti itu. Jadi akan kita lakukan pembatasan spesifik berdasarkan data,” ungkap Laode.
Laode menambahkan, “Jadi walaupun sudah diimbau, ‘Oke yang hijau khusus masyarakat yang level bawah ya,’ tapi tetap tidak dilarang juga yang membeli itu, karena kan nggak ada aturannya.”
Pemerintah memastikan bahwa aturan ini tidak akan berlaku mendadak. Akan ada masa transisi selama enam bulan setelah Perpres diterbitkan, yang akan diisi dengan uji coba atau pilot project di wilayah tertentu sebelum diberlakukan secara nasional.
“Jadi sekarang Perpres ini sedang diharmonisasi, dalam beberapa waktu ke depan harusnya sudah terbit. Jadi setelah Perpres itu terbit, ada masa peralihan dulu sekitar 6 bulan dan di sana ada kebijakan untuk melakukan semacam pilot dulu,” pungkasnya.









