BANDUNG, Kanal Berita – – Kasus unik dan janggal menimpa seorang suami di Sleman Yogyakarta dan menyita perhatian publik belum lama ini. Kronologi seorang suami menolong istrinya yang sedang di jambret 2 orang pelaku. Namun pelaku jambret berhasil kabur dengan sepeda motor.
Lalu sang suami dengan mengendarai mobil mencoba mengejar kedua jambret tersebut. Naas dalam pengejaran tersebut kedua jambret mengalami kecelakaan yang disebabkan tak mampu mengendalikan sepeda motornya. Kedua jambret tersebut meninggal di Lokasi kejadian. Atas insiden tersebut sang suami korban jambret malah dijadikan tersangka oleh polisi.
Menanggapi hal tersebut, Ketua Forum Ulama Umat Indonesia (FUUI) KH Athian Ali M, Dai menyampaikan bahwa kasus yang menimpa seorang suami di Sleman, Yogyakarta, telah membuka mata publik tentang betapa kacaunya penegakan hukum di Indonesia.
“Seorang pria yang seharusnya mendapat perlindungan dan apresiasi karena berupaya mengejar pelaku jambret yang merampas harta istrinya, malah ditetapkan sebagai tersangka. Ironi ini bukan sekadar kesalahan prosedural, melainkan cerminan dari krisis mendalam dalam sistem penegakan hukum kita,’ujar KH Athian.
Viralnya kasus ini di media sosial memicu gelombang kritik dari berbagai kalangan. DPR memanggil pihak kepolisian dan kejaksaan untuk mempertanggungjawabkan penanganan kasus yang dinilai keliru ini.
“Hampir semua pihak sepakat bahwa telah terjadi kesalahan fatal dalam penerapan hukum. Yang lebih memprihatinkan, kasus serupa ternyata bukan yang pertama kali—hanya saja kali ini mendapat sorotan publik yang lebih luas,”imbuh KH Athian.
Esensi Hukum yang Terlupakan
Menurut KH Athian, hal mendasar yang perlu dipahami bersama adalah bahwa hukum diciptakan untuk menegakkan keadilan, bukan sekadar kepastian prosedural yang kaku. Keadilan harus menjadi roh dari setiap penegakan hukum. Namun, realitas yang kita saksikan hari ini justru menunjukkan fenomena yang bertolak belakang: hukum hanya tajam ketika berhadapan dengan rakyat kecil, tetapi tumpul saat menghadapi mereka yang berkuasa atau beruang.
“Ketimpangan penegakan hukum semacam ini sebenarnya telah dikritik sejak berabad-abad lampau. Dalam sejarah Islam, Rasulullah Muhammad SAW pernah memberikan peringatan keras tentang bahaya diskriminasi dalam penegakan hukum. Ketika ada seorang wanita dari suku Quraisy yang terhormat melakukan pencurian, keluarganya berusaha mencari celah agar hukuman tidak dijatuhkan demi menjaga nama baik keluarga. Mereka mengutus Usamah bin Zaid, putra kesayangan Rasulullah, untuk memohon keringanan,”terang KH Athian.
Tanpa ragu, lanjut KH Athian, Rasulullah Saw menolak permintaan tersebut dengan tegas. Beliau menyatakan bahwa kehancuran bangsa-bangsa jahiliyah terdahulu disebabkan oleh sikap pilih kasih dalam penegakan hukum: ketika orang terhormat melanggar, hukum tidak diberlakukan, tetapi ketika orang lemah yang bersalah, hukuman segera dijatuhkan. Rasulullah bahkan menegaskan bahwa seandainya putrinya sendiri, Fatimah, melakukan pencurian, beliau yang akan memotong tangannya. Pesan ini jelas: tidak ada kompromi dalam keadilan.
Keadilan di Atas Kepastian Hukum
Dalam KUHP terbaru, menurut KH Athian, dalam Pasal 53, sebenarnya telah mengakomodasi prinsip penting ini: penegak hukum harus mengedepankan keadilan di atas kepastian hukum semata. Artinya, penerapan hukum tidak boleh dilakukan secara tekstual dan kaku tanpa mempertimbangkan konteks dan rasa keadilan.
“Khalifah Umar bin Khattab memberikan contoh cemerlang tentang penerapan prinsip ini. Suatu ketika, beliau menolak menjalankan hukuman potong tangan terhadap seorang pencuri. Meskipun Al-Quran dengan jelas menyatakan bahwa pencuri harus dipotong tangannya, Umar menggali lebih dalam motivasi di balik pencurian tersebut. Ternyata, pencurian dilakukan karena kelaparan di masa paceklik. Dalam situasi tersebut, Umar memutuskan bahwa keadilan menuntut agar hukuman tidak dijatuhkan, karena negara telah gagal memenuhi kebutuhan dasar rakyatnya,” terang KH Athian mencontohkan kisah dimasa sahabat Rasul.
Dalam kasus lain, sambung KH Athian, seorang pengusaha melaporkan pelayannya karena mencuri. Namun setelah diselidiki, ternyata pelayan tersebut tidak pernah diberi gaji maupun makan yang layak. Umar justru mengancam akan memotong tangan si pengusaha kaya jika hal itu terulang, karena dialah pencuri yang sebenarnya—pencuri hak pekerja.
Hak Membela Diri yang Fundamental
Menurut KH Athian, setiap manusia memiliki hak fundamental untuk membela diri, harta benda, dan kehormatannya. Bahkan dalam ajaran Islam, seseorang yang terbunuh saat membela hartanya dari perampok dianggap sebagai syahid. Prinsip ini universal dan berlaku di sistem hukum mana pun.
“Ketika seseorang menjadi korban kejahatan dan berusaha mempertahankan haknya, tindakan itu bukan kejahatan. Yang bersalah adalah pelaku kejahatan yang mencoba merampas hak orang lain,” ungkap KH Athian.
Dalam kasus Sleman, sambung KH Athian, sang suami yang mengejar pelaku jambret—tindakan yang wajar dan bahkan terpuji. Pelaku yang panik saat dikejar kemudian kehilangan kendali motornya dan mengalami kecelakaan. Ini adalah konsekuensi dari perbuatannya sendiri, bukan pembunuhan yang disengaja.
Bahaya Kriminalisasi Korban
Dalam pandangan KH Athian, penetapan korban sebagai tersangka dalam kasus ini membawa dampak berbahaya bagi masyarakat luas. Jika pola ini terus berlanjut, masyarakat akan takut untuk melawan kejahatan.
“Mereka akan berpikir: “Buat apa saya kejar pencuri? Nanti saya yang jadi tersangka.” Kondisi ini akan membuat para penjahat semakin leluasa beraksi karena masyarakat memilih diam dan tidak melakukan perlawanan,” ungkap KH Athian.
Padahal, sambungnya, partisipasi masyarakat dalam menjaga keamanan dan menangkap pelaku kejahatan seharusnya didukung dan diapresiasi oleh aparat penegak hukum. Ketika warga berhasil menangkap pelaku kejahatan dan menyerahkannya kepada polisi, mereka seharusnya mendapat ucapan terima kasih, bukan ancaman hukuman.
Urgensi Reformasi Polri Secara Menyeluruh
Desakan untuk melakukan reformasi Kepolisian Republik Indonesia (Polri) semakin kencang bukan tanpa alasan. Berbagai kasus penanganan hukum yang dinilai tidak tepat terus bermunculan, mengikis kepercayaan publik terhadap institusi penegak hukum. Survei menunjukkan bahwa Polri menempati posisi kedua terendah dalam hal tingkat kepercayaan masyarakat, setelah DPR.
“Pembentukan tim reformasi Polri yang telah menampung ribuan masukan dari masyarakat adalah langkah positif. Namun, skeptisisme publik terhadap komposisi tim dan kesungguhan reformasi masih sangat tinggi. Masyarakat tidak hanya perlu memberikan masukan, tetapi juga harus terus mengawasi dan mengawal proses reformasi ini hingga menghasilkan perubahan nyata,” tegas KH Athian.
Reformasi, sambung KH Athian, yang dibutuhkan bukan sekadar perubahan kosmetik atau struktural, melainkan transformasi mendasar dalam cara berpikir dan bertindak para penegak hukum. Mereka harus kembali kepada esensi hukum: keadilan. Bukan keadilan prosedural yang kaku, melainkan keadilan substantif yang mempertimbangkan konteks, niat, dan dampak dari setiap tindakan.
Mengambil Hikmah
Kasus Sleman adalah cermin dari problem sistemik dalam penegakan hukum kita. Selama hukum masih tajam ke bawah dan tumpul ke atas, selama korban masih bisa menjadi tersangka sementara pelaku kejahatan berkeliaran bebas, maka reformasi hukum yang komprehensif adalah keniscayaan, bukan pilihan.
“Polisi memang sangat dibutuhkan masyarakat untuk menjaga keamanan dan ketertiban. Tanpa mereka, kejahatan akan merajalela. Namun, kepercayaan masyarakat terhadap institusi ini hanya akan pulih jika ada komitmen nyata untuk menegakkan keadilan tanpa pandang bulu, melindungi korban bukan mengkriminalisasi mereka, dan menghukum pelaku kejahatan bukan membela mereka,”terang KH Athian.
Sudah saatnya kita kembali kepada prinsip fundamental: hukum adalah untuk keadilan, bukan sebaliknya. Dan keadilan tidak mengenal status, jabatan, atau kekayaan—hanya kebenaran dan kemanusiaan. [ ]














