JAKARTA, KanalBerita – Kabar menggembirakan datang bagi calon jamaah haji Indonesia yang akan berangkat pada tahun 2025. Dalam rapat bersama antara Panitia Kerja (Panja) Biaya Haji Komisi VIII DPR RI dan pemerintah yang digelar di Kompleks Parlemen Jakarta, Senin, telah disepakati penurunan Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) 2025 dibandingkan tahun sebelumnya.
Kesepakatan yang dicapai dalam rapat yang dipimpin oleh Ketua Panja Abdul Wachid dan dihadiri jajaran penting Kementerian Agama, termasuk Menteri Agama Nasaruddin Umar, Wakil Menteri Agama Romo Syafi’i, serta Direktur Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah Hilman Latief, menetapkan BPIH 2025 sebesar Rp89.410.258,79 per jamaah.
Angka ini menunjukkan penurunan signifikan sebesar Rp4.000.027,21 dibandingkan BPIH tahun 2024 yang mencapai Rp93.410.286 per jamaah. Penurunan ini tentunya menjadi angin segar bagi masyarakat yang berencana menunaikan ibadah haji pada tahun 2025.
Dalam penjelasannya mengenai struktur pembiayaan, Abdul Wachid merinci bahwa BPIH 2025 terdiri dari dua komponen utama. “Berdasarkan besaran BPIH, pada penyelenggaraan ibadah haji tahun 1446 Hijriah/2025 Masehi sebesar Rp89.410.258,79,” ungkapnya saat membacakan simpulan rapat.
Komponen pertama berasal dari nilai manfaat pengelolaan keuangan haji yang mencapai Rp33.978.508,01 per jamaah atau setara dengan 38 persen dari total BPIH. Sementara komponen kedua adalah Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) yang harus dibayarkan oleh calon jamaah sebesar Rp55.431.750,78 atau 62 persen dari total BPIH.
Sebelum mencapai kesepakatan final ini, Kementerian Agama sebenarnya mengajukan usulan BPIH 2025 sebesar Rp89.666.469,26. “Untuk BPIH setelah kami kaji rasionalitasnya, kualitas layanan dan tentu saja efisiensi di sana sini, kami saat ini mengajukan Rp89.666.469,26,” ungkap Dirjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah Hilman Latief, seperti dilansir Antara.
Penetapan biaya ini telah melalui berbagai pertimbangan, termasuk memperhatikan nilai tukar mata uang asing yang berpengaruh signifikan terhadap komponen biaya. Dalam perhitungannya, pemerintah mengacu pada nilai tukar Dolar Amerika sebesar Rp16.000 dan Riyal Arab Saudi sebesar Rp4.266,67.
Untuk meringankan beban calon jamaah, pemerintah memberikan fleksibilitas dalam sistem pembayaran. Abdul Wachid menjelaskan bahwa dalam proses pelunasan Bipih, jamaah akan mendapatkan pengurangan dari setoran awal yang telah mereka bayarkan sebelumnya. Selain itu, besaran saldo nilai manfaat yang ada di virtual account masing-masing jamaah juga akan diperhitungkan. Yang lebih menguntungkan lagi, calon jamaah diberikan kesempatan untuk mencicil pembayaran hingga batas akhir pelunasan yang ditetapkan.
Dana yang dibayarkan oleh jamaah ini akan dialokasikan untuk berbagai keperluan selama pelaksanaan ibadah haji, mencakup biaya penerbangan, akomodasi di Mekkah dan Madinah, serta biaya hidup selama menunaikan ibadah. Kebijakan ini menunjukkan komitmen pemerintah untuk terus meningkatkan kualitas pelayanan haji sambil tetap memperhatikan aspek keterjangkauan bagi masyarakat.
Keputusan penurunan BPIH 2025 ini merupakan hasil dari upaya pemerintah dan DPR dalam mengoptimalkan penggunaan dana haji, sekaligus memastikan bahwa pelayanan yang diberikan kepada jamaah tetap berkualitas. Dengan penurunan biaya ini, diharapkan semakin banyak masyarakat Indonesia yang dapat mewujudkan impiannya untuk menunaikan ibadah haji.