KANALBERITA.COM– Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi) resmi menerapkan registrasi nomor seluler berbasis biometrik melalui Peraturan Menteri Komunikasi dan Digital Nomor 7 Tahun 2026. Langkah ini diambil sebagai upaya menekan maraknya kasus penipuan daring yang telah merugikan masyarakat dalam jumlah besar.
“Kita berharap dengan kebijakan ini dapat memperbaiki tata kelola registrasi pelanggan secara menyeluruh serta meningkatkan kualitas layanan telekomunikasi nasional. Jadi tidak hanya untuk keamanan, tapi juga untuk penguatan layanan telekomunikasi bagi para konsumen,” ujar Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi) Meutya Hafid di Jakarta pada Selasa (27/1/2026).
Sistem baru ini mewajibkan verifikasi wajah yang terhubung dengan Nomor Induk Kependudukan (NIK) saat mendaftar kartu SIM. Tujuannya adalah menutup celah bagi pelaku kejahatan untuk menggunakan nomor sekali pakai yang sering dimanfaatkan untuk berbagai jenis penipuan seperti scam, phishing, dan penyalahgunaan kode otentikasi (OTP).
Penerapan sistem biometrik ini merupakan respons terhadap maraknya kejahatan digital yang memanfaatkan nomor seluler yang tidak tervalidasi. Kejahatan seperti spam call, smishing, dan SIM swap fraud menjadi perhatian utama pemerintah.
Pembatasan Kepemilikan Nomor dan Perlindungan Data
Peraturan Menteri Nomor 7 Tahun 2026 juga mengatur beberapa poin krusial lainnya untuk memperkuat perlindungan konsumen. Pertama, prosedur verifikasi identitas pelanggan (Know Your Customer) kini wajib menggunakan Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan biometrik pengenalan wajah. Hal ini memastikan setiap pendaftaran nomor seluler terikat pada identitas asli pengguna.
Kedua, kartu perdana baru yang diedarkan harus dalam kondisi tidak aktif. Kemkomdigi menegaskan kesiapannya untuk menerima aduan jika ditemukan kartu perdana aktif yang beredar di pasaran, guna mencegah penyalahgunaan sejak awal.
Ketiga, kepemilikan nomor seluler kini dibatasi secara wajar. Setiap NIK hanya dapat terdaftar maksimal tiga nomor seluler pada setiap operator seluler. Pembatasan ini diharapkan dapat mengurangi kemungkinan penggunaan banyak nomor oleh satu individu untuk tujuan yang tidak baik.
Terakhir, peraturan ini menjamin perlindungan data pelanggan melalui standar keamanan informasi yang ketat dan mekanisme pencegahan penipuan yang komprehensif. Langkah-langkah ini diharapkan dapat memberikan rasa aman bagi masyarakat dalam menggunakan layanan telekomunikasi digital.













