BANDUNG, Kanal Berita – Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia telah menerima surat permintaan pemakzulan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka yang diajukan oleh Forum Purnawirawan Prajurit TNI. Sekretaris Jenderal DPR RI, Indra Iskandar, mengkonfirmasi penerimaan surat tersebut pada Selasa (3/6/2025).
“Iya benar kami sudah terima surat tersebut, dan sekarang sudah kami teruskan ke pimpinan,” ujar Indra dilansir dari Kompas.com, Selasa (3/6/2025).
Indra menjelaskan bahwa surat yang berisi tuntutan kepada pimpinan dan seluruh anggota DPR RI untuk segera menindaklanjuti usulan pemakzulan tersebut telah diteruskan kepada pimpinan DPR. Ia menegaskan bahwa langkah selanjutnya sepenuhnya berada di tangan pimpinan DPR RI setelah melakukan pengecekan terhadap surat masuk di bagian persuratan Sekretariat Jenderal DPR RI.
Pandangan FUUI Terhadap Usulan Pemakzulan
Merespons perkembangan ini, Ketua Umum Forum Ulama Umat Indonesia (FUUI) KH. Athian Ali M.Dai memberikan pandangan komprehensif mengenai usulan pemakzulan tersebut. Menurutnya, sikap terhadap usulan ini bisa beragam, baik mendukung maupun menolak, tergantung pada aspek legalitas jabatan yang dimaksud.
KH Athian menjelaskan bahwa penolakan terhadap pemakzulan dapat dipahami jika pejabat yang bersangkutan memiliki jabatan yang sah secara hukum. Namun, ia mempertanyakan keabsahan posisi Gibran sebagai Wakil Presiden.

“Nah Wapres Gibran ini apakah benar sah sebagai wakil presiden? Kalau bicara sah ya tergantung dari sikap politik seperti yang terjadi selama ini dimana hukum bisa dimainkan. Tetapi secara hukum sebelum dirubah, apakah pencalonan Gibran sah? Sementara sebagian dari masyarakat menilainya sebagai ‘Anak Haram Konstitusi’?,” terangnya.
Pelanggaran Konstitusi dan Perubahan Aturan Usia
Ketua FUUI tersebut menyoroti persoalan mendasar dalam pencalonan Gibran, yakni pelanggaran terhadap konstitusi. Istilah “haram” yang ia gunakan merujuk pada pelanggaran konstitusi, khususnya terkait batas usia minimal untuk pencalonan wakil presiden yang sebelumnya ditetapkan 40 tahun kemudian diubah sehingga memungkinkan Gibran untuk maju sebagai calon.
“Status Ketua MK yang mengubah dan meloloskan syarat minimal usia pencalonan wapres sendiri kemudian mendapat sanksi bahkan dipecat dari kedudukannya karena dianggap melanggar etika. Etika sendiri kedudukannya seharusnya diatas hukum. Artinya jelas secara hukum pencalonannya sendiri sudah tidak sah,” tegas KH Athian.
Lebih lanjut, ia mengutip pandangan pakar Hukum Tata Negara Prof. Mahfudz MD yang menganggap keputusan perubahan aturan tersebut juga tidak sah karena ditandatangani pada hari libur, padahal seharusnya surat keputusan lembaga negara ditandatangani pada hari kerja.
“Dengan demikian jelas kesalahannya atau pelanggaran hukumnya dari berbagai aspek sudah cukup menjadikan Keputusan perubahan syarat usia pencalonan wapres sudah tidak sah sehingga secara otomatis wapres yang terpilih pun harusnya tidak sah,” ungkapnya.
Filosofi Batas Usia dan Kematangan Kepemimpinan
KH Athian menjelaskan bahwa penetapan batas usia 40 tahun untuk pencalonan pejabat tinggi negara memiliki dasar psikologis, yakni untuk memastikan kematangan dan kedewasaan calon pemimpin. Ia bahkan mengaitkannya dengan teladan agama.
“Namun batasan usia juga bukan hal yang baku atau pasti. Sebab ada orang yang diusia 40 tahun masih berperilaku kenak-kanakan. Tetapi sebaliknya ada juga belum usia 40 tahun namun sudah matang dan bersikap dewasa,” jelasnya.
Meski demikian, ia menekankan pentingnya mematuhi aturan yang telah ditetapkan demi kelancaran perjalanan konstitusi negara sesuai harapan masyarakat.
Kritik Terhadap Wibawa Kepemimpinan
Selain aspek legal, KH. Athian juga menyoroti aspek kepemimpinan dari sisi kewibawaan. Menurutnya, seorang pemimpin seharusnya memiliki jiwa yang berwibawa, dihormati, disegani, dan dicintai rakyat, serta memiliki sifat fathonah (cerdas) dan amanah (dapat dipercaya).
“Sementara yang satu ini (wapres), bisa kita saksikan khususnya dimedia sosial bagaimana ia dibuat candaan, meme dan bahan tertawaan. Ini sungguh memprihatikan dimana rasanya sepanjang sejarah baru kali ini kita mempunyai pejabat tinggi bahkan wapres sebagai orang nomor dua di negeri ini demikian tidak dihormati, bahkan dilecehkan padahal masih berkuasa atau menjabat,” terangnya.
Harapan Terhadap Sikap DPR
Ketua FUUI menilai bahwa tindakan para purnawirawan dalam menyampaikan aspirasi sudah tepat sebagai bentuk penyampaian keinginan sebagian warga negara Indonesia. Kini, tanggung jawab berada di tangan DPR sebagai wakil rakyat.
“Kemudian aspirasi tersebut saat ini sudah ditangan DPR sebagai wakil dari rakyat. Nah sekarang kita tinggal melihat sikap DPR sendiri, apakah pro rakyat atau hanya mewakili partainya sendiri,” ungkapnya.
Namun, KH. Athian mengaku pesimis terhadap sikap DPR dalam mengabulkan aspirasi rakyat, mengingat beberapa tuntutan sebelumnya yang tidak ditindaklanjuti sesuai keinginan masyarakat.
“Lihat saja sikap beberap fraksi yang menyatakan masih reses, sedang mempelajari, masih dikonsultasikan dengan ketua partai dan beribu alasan lainnya. Intinya sepertinya sedang mencari alasan untuk menolak aspirasi para purnawirawan tersebut,” imbuhnya.
Pemakzulan Dalam Perspektif Syariat Islam
Dari sudut pandang syariat Islam, KH. Athian menjelaskan bahwa pemakzulan pemimpin diperbolehkan bahkan wajib jika pemimpin tersebut melanggar hukum atau tidak memenuhi syarat. Ia menganalogikan dengan imam shalat berjamaah sebagai miniatur kehidupan bermasyarakat dan bernegara.
“Imam shalat itu dipilih dan ditunjuk oleh makmum untuk kepentingan bersama. Karenanya, ketika sang imam tersebut terpilih oleh sebagian dengan cara melanggar aturan, atau dianggap sudah tidak memenuhi syarat dan/ atau telah batal sebagai imam maka harus diganti atau dimakzulkan. Justru makmum dianggap bersalah jika terus membiarkan imam yang secara aturan sudah batal,” terangnya.
Ia menegaskan bahwa pertimbangan hubungan kekeluargaan atau kedekatan personal atau kepentingan duniawi lainnya, tidak boleh menghalangi penegakan aturan demi keberlangsungan berbangsa dan bernegara.
“Kendati masyarakat acapkali dikecewakan akibat seringnya mereka merasa tidak terwakili oleh wakil- wakil rakyat yang mereka pilih. Namun asa itu harus tetap ada, mudah -mudahan mereka yang duduk sebagai anggota DPR saat ini, kembali kepada jati diri mereka sebagai Dewan Perwakilan Rakyat,” pungkas KH Athian.[ ]