KANALBERITA.COM – Laporan investigasi terbaru dari AFP telah mengungkap modus operandi baru iklan judi online (judol) di berbagai platform media sosial seperti Facebook dan Instagram, di mana mereka kini menyamar menjadi promosi game atau bahkan pengobatan alternatif untuk mengakali regulasi. Praktik licik ini berpotensi menjebak pengguna, termasuk anak-anak, dengan mengarahkan mereka ke situs perjudian setelah mengklik iklan terselubung tersebut.
Iklan-iklan berbayar ini dirancang untuk tampak sebagai konten yang tidak berbahaya, muncul di lini masa pengguna Facebook, Instagram, dan Threads dengan menawarkan promo game menarik atau solusi pengobatan seperti diabetes. Namun, ketika pengguna mengeklik, mereka seketika diarahkan ke situs judi online. Penyamaran yang semakin canggih ini telah menimbulkan kekhawatiran serius di kalangan pengguna internet.
Zee, seorang gamer berusia 32 tahun, mengungkapkan kekesalannya setelah menemukan iklan semacam ini di Instagram. Ini semakin mengganggu,
ujarnya. Ia juga menyuarakan kekhawatiran besar bahwa anak-anak dapat dengan mudah terpapar karena iklan tersebut secara spesifik menyasar pengguna yang memiliki minat pada game. Pengguna lain, Moli (24), menceritakan frustrasinya karena meskipun ia rajin melaporkan iklan-iklan tersebut, mereka selalu muncul kembali. Ironisnya, hingga saat ini, pihak Meta sendiri belum memberikan tanggapan resmi terkait dengan fenomena ini.
Respons Pemerintah
Pemerintah Indonesia, melalui Kementerian Komunikasi dan Digital, tidak tinggal diam menghadapi maraknya iklan judol berkedok ini. Praktik promosi judi online dilarang keras di Indonesia, dan pemerintah tengah menyiapkan sanksi tegas bagi platform yang melanggar. Kementerian secara rutin meminta platform digital untuk menghapus konten terkait judi. Apabila permintaan tersebut tidak direspons, surat peringatan akan dilayangkan, yang dapat berujung pada sanksi yang lebih berat.
Direktur Jenderal Pengawasan Ruang Digital, Alexander Sabar, menegaskan komitmen pemerintah. Jika pelanggaran berulang dan tidak ditindaklanjuti, kami akan melakukan penegakan sesuai aturan, termasuk kemungkinan pemutusan akses,
katanya kepada AFP.
Data menunjukkan, pemerintah telah berhasil menurunkan lebih dari 5,7 juta konten terkait judi online selama delapan tahun terakhir. Penegakan hukum juga diperketat, dengan penangkapan setidaknya 85 influencer sepanjang tahun 2024 karena mempromosikan judol. Pelaku promosi judol berkedok iklan dapat menghadapi ancaman pidana hingga 10 tahun penjara, sementara pemain judi terancam empat tahun penjara.
Bahkan, pada Oktober lalu, pemerintah sempat menangguhkan izin operasi TikTok karena platform tersebut menolak memberikan data terkait akun yang diduga menguangkan aktivitas siaran langsung untuk judi online.













