Kanal Berita – – Bulan Syawal selalu menghadirkan tradisi yang khas bagi umat Islam Indonesia: halal bihalal. Sebuah momentum yang diwarnai dengan jabat tangan hangat, pelukan, dan ucapan mohon maaf lahir batin yang mengalir dari mulut ke mulut. Namun di balik kemeriahan seremonial itu, Forum Ulama Umat Indonesia (FUUI) melalui Ketua Umumnya, KH Athian Ali M. Da’i, Lc, MA, mengajak umat Islam untuk tidak terjebak dalam ritualitas yang dangkal. Menurutnya, makna sejati dari maaf-memaafkan dalam Islam jauh lebih dalam dari sekadar rangkaian kata yang diucapkan tanpa penghayatan.
Dua Kategori Dosa dengan Mekanisme Pengampunan yang Berbeda
Dalam penjelasannya, KH Athian memaparkan bahwa Islam membedakan dua kategori dosa yang masing-masing memiliki jalur pertobatan yang berbeda, sebagaimana yang tertuang dalam Al-Quran surah Ali Imran ayat 135. Kategori pertama adalah dosa yang bersifat personal, yakni ketika seseorang mendzalimi dirinya sendiri di hadapan Allah SWT. Contohnya adalah meninggalkan shalat dengan sengaja, tidak menjalankan shaum, atau mengabaikan kewajiban ibadah haji. Untuk dosa jenis ini, penyelesaiannya cukup melalui taubatan nasuha — pertobatan yang tulus dan murni — langsung kepada Allah SWT, tanpa memerlukan permohonan maaf kepada pihak lain.
Kategori kedua adalah dosa fahisyah, yaitu pelanggaran yang tidak hanya menyentuh hubungan vertikal antara manusia dengan Allah SWT, tetapi juga mencederai hak-hak orang lain secara horizontal. Dalam kategori inilah halal bihalal menemukan relevansi terdalamnya, sebab penyelesaiannya tidak bisa hanya berhenti pada permohonan ampun kepada Tuhan.
“Untuk dosa jenis ini, jelas proses taubatnya tidak cukup hanya dengan bertaubat atau memohon ampun kepada Allah SWT semata, tetapi salah satu syarat untuk bertaubat kepada Allah SWT seseorang harus terlebih dahulu meminta maaf kepada pihak yang dizalimi dan mendapatkan pengampunan darinya,” terang KH Athian Ali.
Maaf memaafkan Harus Dengan Ijab Kabul yang Jelas
KH Athian kemudian mengarahkan kritiknya pada praktik halal bihalal yang selama ini banyak berlangsung. Ia menegaskan bahwa proses pengampunan dalam Islam mensyaratkan adanya ijab dan kabul yang terang dan konkret — bukan sekadar pertukaran ucapan basa-basi yang dilakukan secara massal tanpa menyentuh substansi kesalahan yang pernah diperbuat.
“Jika memang ada dosa fahisyah, maka dalam proses maaf memaafkan, tidak cukup dengan hanya menyatakan ‘Mohon maaf lahir batin, nol-nol, kosong-kosong’ tanpa menjelaskan kepada pihak yang didzalimi, kesalahan apa yang pernah dilakukannya,” terang KH Athian .
KH Athian memberikan gambaran yang sangat konkret: seseorang yang pernah menyebarkan fitnah hingga menghancurkan rumah tangga, karier, atau usaha orang lain, tidak bisa begitu saja merasa bersih hanya karena telah mengucapkan permohonan maaf secara umum. Pengampunan yang sesungguhnya menuntut keberanian untuk menyebutkan dan mengakui kesalahan secara spesifik kepada pihak yang pernah dizalimi.
Hal yang sama berlaku untuk kasus pencurian atau korupsi. Menurut KH Athian, permohonan maaf saja tidak memadai jika tidak disertai dengan tindakan nyata berupa pengembalian harta yang pernah diambil secara tidak sah. Sebab, hak orang yang dirugikan tidak akan gugur hanya dengan kata-kata.
Koruptor Pun Wajib Kembalikan Hasil Korupsi, Bukan Hanya Minta Maaf
KH Athian secara khusus menyoroti pelanggaran berskala besar seperti korupsi yang melibatkan kerugian jutaan rakyat. Menurutnya, pertanggungjawaban seorang koruptor tidak cukup berhenti pada proses hukum atau ucapan permintaan maaf semata. Kewajiban mengembalikan hasil korupsi tetap mengikat secara moral dan spiritual, sebab tanpa itu, proses taubatnya kepada Allah SWT dianggap belum sempurna.
“Kalau tidak memungkinkan untuk meminta maaf kepada sekian juta rakyat satu per satu, maka minimal dengan membuat video pernyataan, pengakuan dan permohonan maaf serta dengan mengembalikan hasil korupsinya,” jelas KH Athian.
Ancaman Menjadi Orang Bangkrut di Hari Kiamat
KH Athian memperingatkan bahwa siapa saja yang membiarkan kezaliman terhadap sesama manusia tidak terselesaikan semasa hidupnya, ia terancam menghadapi kondisi yang oleh Rasulullah SAW disebut sebagai muflish atau bangkrut di akhirat. Dalam kondisi itu, seluruh pahala shalat, puasa, dan zakat yang telah dikumpulkan selama hidup akan terkuras habis untuk membayar utang-utang kezaliman, dan jika masih belum cukup, dosa-dosa orang yang pernah dizalimi akan dipindahkan kepadanya.
Rasulullah SAW bersabda sebagaimana diriwayatkan dalam HR. Muslim (no. 2581): sesungguhnya orang yang benar-benar bangkrut dari kalangan umat Islam adalah mereka yang datang pada hari kiamat membawa pahala shalat, puasa, dan zakat, namun juga membawa dosa mencela, menuduh tanpa bukti, memakan harta orang lain, dan memukul sesama. Kebaikan-kebaikannya akan diberikan kepada orang-orang yang pernah ia zalimi. Apabila kebaikannya telah habis sementara kezalimannya belum terlunasi, dosa-dosa orang yang terzalimi akan dipindahkan kepadanya, hingga akhirnya ia dilempar ke dalam neraka.
Rasulullah SAW bersabda,
“Tahukah kalian siapa yang disebut sebagai orang yang bangkrut?” Para sahabat menjawab, “Menurut kami, orang yang bangkrut adalah yang tidak memiliki uang atau harta benda.” Kemudian Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Sesungguhnya orang yang benar-benar bangkrut dari kalangan umatku adalah mereka yang datang pada hari kiamat dengan membawa pahala shalat, puasa, dan zakat. Namun, di saat yang sama, mereka juga membawa dosa karena pernah mencela, menuduh tanpa bukti, memakan harta orang lain, menumpahkan darah, dan memukul sesama. Maka kelak, kebaikan-kebaikan yang dimilikinya akan diberikan kepada orang-orang yang pernah ia zalimi. Jika seluruh amal kebaikannya telah habis, sedangkan dosa kezalimannya belum terbayar, dosa-dosa orang yang terzalimi akan dipindahkan kepadanya. Akhirnya, dia pun akan dilempar ke dalam neraka.” (HR. Muslim, no. 2581).
Pikir Seribu Kali Sebelum Berbuat Zalim
Di akhir penjelasannya, KH Athian menegaskan bahwa keberadaan mekanisme pengampunan yang demikian ketat dalam Islam sesungguhnya merupakan wujud penghargaan Allah SWT kepada segenap manusia. Sistem ini dirancang agar setiap orang memiliki pertimbangan yang matang sebelum melakukan tindakan yang merugikan orang lain, karena konsekuensi spiritualnya tidak berakhir di dunia saja, tetapi akan terus dipertanggungjawabkan hingga ke akhirat.
Menjelang dan sepanjang momentum Idul Fitri serta halal bihalal ini, KH Athian mengajak seluruh umat Islam untuk tidak menjadikan tradisi mulia ini sekadar basa-basi sosial. Ia menyerukan penghayatan yang sungguh-sungguh atas esensi spiritual dan sosial dari maaf-memaafkan — sebuah proses yang, bila dilakukan dengan benar, tidak hanya membersihkan hubungan antarsesama, tetapi juga membuka jalan bagi terkabulnya ampunan dari Allah SWT. [ ]












