HeadlineNasional

MUI Umumkan 10 Kriteria Aliran Sesat

×

MUI Umumkan 10 Kriteria Aliran Sesat

Sebarkan artikel ini

KANALBERITA.COM – Majelis Ulama Indonesia (MUI) telah menetapkan sepuluh kriteria jelas untuk mengidentifikasi aliran keagamaan yang menyimpang dari ajaran Islam. Langkah ini diambil sebagai upaya perlindungan umat dari ajaran yang tidak sesuai dengan pokok-pokok syariat. Ketua MUI Bidang Fatwa, Prof. Dr. KH. Asrorun Niam Sholeh, menjelaskan bahwa kriteria ini merupakan hasil kesepakatan kolektif para ulama di Indonesia.

Kriteria-kriteria ini disusun untuk memberikan panduan yang konkret kepada masyarakat dalam mengenali potensi penyimpangan akidah dan keyakinan. Hal ini mencakup aspek-aspek fundamental dalam Islam, mulai dari rukun iman, rukun Islam, hingga penafsiran Al-Qur’an dan Hadits.

Prof. Niam menegaskan bahwa MUI tidak hanya berfokus pada persoalan ibadah praktis, melainkan juga sangat memperhatikan ranah akidah. “Salah satu yang menjadi tugas MUI adalah melakukan perlindungan kepada umat dari akidah yang salah dan sesat. Karenanya, dalam fatwa MUI juga membahas dan menetapkan terkait masalah-masalah akidah dan aliran keagamaan,” ujarnya.

Meskipun akidah merupakan ranah privat, MUI memandang perlu untuk memberikan panduan ketika keyakinan tersebut mulai diekspresikan atau disebarkan ke ruang publik. “Kalau dia menjadi keyakinan yang ada di dalam dada, fiqh tidak bisa menjangkau, tetapi jika keyakinan ini dituliskan, diekspresikan, didakwahkan, dan kemudian disebarkan itu sudah manifest menjadi a’malul jawarih (perilaku yang jelas) yang kemudian bisa difatwakan,” jelasnya.

Sepuluh Tanda Aliran Sesat Menurut MUI

Berikut adalah sepuluh kriteria aliran sesat yang ditetapkan oleh MUI:

  • Mengingkari salah satu rukun iman dan rukun Islam.
  • Meyakini atau mengikuti akidah yang tidak sesuai dengan dalil syar’i.
  • Meyakini turunnya wahyu setelah Al-Qur’an.
  • Mengingkari otentisitas dari kebenaran Al-Qur’an.
  • Melakukan penafsiran Al-Qur’an yang tidak berdasar kaidah tafsir.
  • Mengingkari kedudukan Hadits sebagai sumber ajaran Islam.
  • Melecehkan atau mendustakan Nabi.
  • Mengingkari Nabi Muhammad sebagai nabi terakhir.
  • Mengurangi atau menambah pokok ibadah yang telah ditetapkan oleh syariah.
  • Mengkafirkan sesama muslim hanya karena bukan bagian dari kelompoknya.

Selain sepuluh kriteria utama tersebut, MUI juga memiliki pedoman lain terkait penetapan kafir, prinsip kehati-hatian agar tidak mudah mengkafirkan seseorang, serta kriteria penodaan agama yang selaras dengan ketentuan hukum di Indonesia.

 

Example 300x600