KANALBERITA.COM – Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 17 Tahun 2025 tentang Pelindungan Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Pelindungan Anak (PP Tunas) dinilai positif oleh para pimpinan pesantren. Regulasi ini tidak dianggap sebagai pembatas, melainkan sebagai pendorong bagi anak-anak untuk mengeksplorasi berbagai wadah ekspresi di luar ranah digital.
Menurut Muhammad Rizqy Nawwari, Pimpinan Pondok Modern Al Barokah Nganjuk, PP Tunas sejalan dengan prinsip Islam yang menekankan penjagaan akal (Hifzhul Aql), agama (Hifzhul Din), dan jiwa (Hifzhul Nafs). Ia menjelaskan bahwa pembatasan penggunaan gawai berlebihan justru mengarahkan anak pada aktivitas yang lebih bermanfaat.
“Pertama untuk wadah berekspresi, saya kira untuk umur tersebut masih sangat banyak untuk wadah berekspresi lain selain media sosial,” ujar Nawwari dalam keterangannya di Jakarta, Minggu.
Ia menambahkan bahwa di lingkungan pesantren, interaksi sosial langsung sangat digalakkan untuk mencegah anak menjadi antisosial akibat ketergantungan pada gawai. Program ekstrakurikuler yang padat, seperti menulis, diskusi, fotografi, hingga multimedia, menjadi alternatif utama untuk menyalurkan kreativitas.
Bagi santri yang memiliki minat pada dunia digital, pesantren juga menyediakan jalur agar karya mereka tetap dapat tersalurkan. Karyakarya berupa video atau desain dapat ditampilkan melalui akun media resmi milik pondok, sehingga kreativitas mereka tetap terakomodasi tanpa perlu akses gawai yang bebas.
Ekosistem Pesantren Picu Inovasi Ekspresi
Pandangan serupa datang dari Eksa Miyasah Pamilu, Pengasuh Pondok Pesantren Muhammadiyah Boarding School (MBS) Jetis Ponorogo. Ia menegaskan bahwa pembatasan akses terhadap media sosial justru memicu santri untuk mencari cara baru dalam berkarya.
“Kalau media sosialnya dibatasi, itu justru akan memicu otak mereka menjadi kreatif. Ada konten brain rot di media sosial yang dikonsumsi anak itu kan justru bikin otak mati,” jelas Eksa.
Baik Nawwari maupun Eksa sepakat bahwa keberhasilan implementasi PP Tunas tidak hanya bergantung pada regulasi pemerintah atau institusi pendidikan, namun juga membutuhkan peran aktif dan tanggung jawab orang tua. Orang tua dituntut untuk memiliki literasi digital yang memadai guna memahami tujuan pengawasan digital anak secara efektif, bukan sekadar memberikan izin tanpa pemahaman.
Sebelumnya, Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi) Meutya Hafid menegaskan komitmen pemerintah untuk tidak mentolerir platform digital yang tidak mematuhi amanat perlindungan anak di ruang digital sesuai PP Tunas. Regulasi ini mulai efektif berlaku pada 28 Maret 2026, mewajibkan setiap entitas bisnis digital untuk patuh terhadap ketentuan yang ada.














