Kasus penistaan agama kembali menjadi sorotan publik setelah Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Subang menjatuhkan vonis maksimal 5 tahun penjara kepada terdakwa HS alias D alias A alias RBMA pada Senin (17/3/2025). Terdakwa dinyatakan secara sah dan meyakinkan terbukti bersalah melakukan tindak pidana penodaan terhadap agama Islam.
Aliran Sesat
Tidak Ada Postingan Lagi.
Tidak ada lagi halaman untuk dimuat.