Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BPKN) mengatakan masyarakat bisa menggugat dan meminta ganti rugi kepada PT Pertamina jika mendapatkan bensin Pertamax yang beredar terbukti adalah BBM hasil oplosan.
Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BPKN) mengatakan masyarakat bisa menggugat dan meminta ganti rugi kepada PT Pertamina jika mendapatkan bensin Pertamax yang beredar terbukti adalah BBM hasil oplosan.