KANALBERITA.COM – Di era digital, pinjaman online (pinjol) memang menawarkan kemudahan luar biasa. Cukup unggah KTP, isi data, dan dana bisa cair dalam hitungan menit. Tapi di balik kemudahan itu, ada risiko besar yang sering luput dari perhatian: penyalahgunaan data pribadi.
Salah satu kasus yang makin sering terjadi adalah KTP seseorang digunakan tanpa izin untuk mengajukan pinjaman online. Tanpa verifikasi wajah atau swafoto, beberapa platform pinjol ilegal hanya bermodal foto KTP untuk meloloskan pengajuan. Akibatnya, pemilik KTP bisa tiba-tiba terjerat utang yang tidak pernah ia ajukan.
Nah, bagaimana cara mengetahui apakah KTP kita pernah dipakai untuk pinjol? Jawabannya: lewat Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK) dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Cara Cek Status Kredit Lewat SLIK OJK
OJK menyediakan dua jalur pengecekan: online dan offline. Keduanya gratis dan cukup mudah dilakukan.
✅ Cek Online via iDebku OJK
- Buka situs https://idebku.ojk.go.id
- Pilih menu Pendaftaran
- Isi formulir: jenis debitur, nomor KTP, dan captcha
- Unggah dokumen: foto KTP, foto diri, dan swafoto sambil memegang KTP
- Klik Ajukan Permohonan
- Catat nomor pendaftaran
- Cek status di menu Status Layanan
- Hasil akan dikirim ke email dalam 1 hari kerja
🏢 Cek Offline di Kantor OJK
- Datang langsung ke kantor OJK terdekat
- Bawa dokumen sesuai kategori:
- Perseorangan: Fotokopi KTP/paspor
- Ahli waris: Surat kematian dan bukti hubungan keluarga
- Badan usaha: NPWP, akta pendirian, identitas pengurus
- Petugas akan memproses dan mengirim hasil ke email
Apa yang Harus Dilakukan Jika KTP Anda Disalahgunakan?
Jika hasil iDeb menunjukkan adanya pinjaman yang tidak Anda kenali, segera laporkan ke OJK dan hubungi penyedia pinjol terkait. Jangan lupa kumpulkan bukti bahwa Anda tidak pernah mengajukan pinjaman tersebut.
Langkah pencegahan terbaik? Jangan sembarangan mengunggah foto KTP ke platform yang tidak jelas. Lindungi data pribadi Anda seperti melindungi dompet—karena dampaknya bisa jauh lebih besar.









