BisnisNasional

Marak Pinjol, Begini Cara Cek KTP Disalahgunakan atau Tidak

94
×

Marak Pinjol, Begini Cara Cek KTP Disalahgunakan atau Tidak

Sebarkan artikel ini
KTP Elektronik ( ilustrasi foto: kemendagri )

JAKARTA, Kanal Berita – Kasus dan korban pinjaman online (Pinjol) semakin marak di era digital saat ini. Kemudahan dalam mengajukan pinjaman online juga diikuti dengan risiko penyalahgunaan data pribadi, terutama KTP.

Banyak peminjam yang mengeluhkan data KTP mereka disalahgunakan oleh oknum penyedia pinjol. Di sisi lain, ada pula orang-orang yang memanfaatkan situasi ini untuk memperoleh keuntungan dengan meminjamkan KTP orang lain tanpa izin.

Untuk mengetahui apakah KTP Anda disalahgunakan untuk pinjol atau tidak, Anda dapat melakukan pengecekan melalui Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK) yang disediakan oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Cara Cek KTP Disalahgunakan Pinjol Secara Online

Mengutip dari Portal Informasi Indonesia, ada beberapa dokumen yang harus disiapkan oleh pemohon sebelum melakukan pengecekan. Dokumen-dokumen tersebut meliputi KTP, foto diri, serta foto diri yang disertai dengan KTP.

Jika dokumen pendukung sudah lengkap, pemohon dapat meneruskan ke tahapan selanjutnya untuk melakukan pengecekan SLIK OJK dengan mengikuti langkah-langkah berikut ini:

  1. Siapkan dokumen pendukung (KTP, foto diri, dan foto diri dengan KTP).
  2. Buka laman https://idebku.ojk.go.id.
  3. Pilih “Pendaftaran”.
  4. Isi data yang diminta (jenis debitur, jenis identitas, kewarganegaraan, nomor identitas, dan kode captcha).
  5. Pastikan informasi benar dan sesuai, lalu klik “Selanjutnya”.
  6. Unggah dokumen pendukung (KTP dan foto diri).
  7. Klik tombol “Ajukan Permohonan”.
  8. Setelah pendaftaran berhasil, Anda akan mendapatkan nomor pendaftaran.
  9. Cek status permohonan di menu “Status Layanan” dengan mengisi nomor pendaftaran.
  10. OJK akan memproses permohonan iDeb melalui email paling lambat satu hari kerja setelah pendaftaran.

 

Cara Cek KTP Disalahgunakan Pinjol Secara Offline

Dilansir dari OJK, berikut merupakan cara cek KTP disalahgunakan pinjol atau tidak secara offline.

  1. Hadir secara langsung ke kantor OJK.
  2. Bawa dokumen persyaratan permohonan (fotokopi identitas diri dengan menunjukkan identitas diri asli berupa KTP untuk WNI atau Paspor untuk WNA, dan surat kuasa jika dikuasakan).
  3. OJK melakukan pengecekan sesuai formulir dan dokumen pendukung.
  4. Hasil akan dikirimkan melalui email yang telah didaftarkan.

Jika terdapat pinjaman yang tidak diketahui atau tidak pernah diajukan, segera lakukan pengaduan dan pertanyaan cek BI checking atau SLIK OJK lewat kontak OJK 157 melalui telepon 157, email konsumen@ojk.go.id atau WA ke 081-157-157-157.

Mudah bukan ? Jadi pastikan KTP Anda aman dan tidak disalahkan orang lain.

 

Example 300x600
Al Quran
Headline

Kementerian Agama menerima dua rekor dari Museum Rekor Indonesia (MURI) atas penulisan Mushaf Nusantara. Penghargaan ini diberikan dalam kategori jumlah kaligrafer terbanyak yang menulis Al-Qur’an secara serentak dalam waktu 10 jam, serta mushaf dengan corak iluminasi terbanyak.