KANALBERITA.COM – Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Kemenimipas) menargetkan implementasi sistem satu jenis paspor nasional dengan nomor yang berlaku seumur hidup mulai tahun 2027 mendatang. Kebijakan ini bertujuan untuk menyederhanakan layanan keimigrasian serta memperkuat integrasi data identitas warga negara Indonesia secara sistematis.
Rencana strategis ini sebelumnya telah diungkapkan oleh Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan, Agus Andrianto, pada Desember 2025. Pemerintah saat ini tengah merampungkan seluruh persiapan teknis serta regulasi pendukung agar kebijakan tersebut dapat berjalan efektif sesuai jadwal yang telah ditentukan.
Penerapan aturan baru ini nantinya akan menghapus perbedaan antara paspor elektronik dan non-elektronik yang selama ini beredar di masyarakat. Sebagai langkah awal, Kemenimipas telah mengimbau penggunaan sisa stok buku paspor lama diselesaikan pada tahun 2026 sebelum beralih sepenuhnya ke standar satu jenis paspor berbahan polikarbonat.
Terkait mekanisme teknisnya, Direktur Jenderal Imigrasi, Hendarsam Marantoko, memberikan penjelasan lebih lanjut pada Juli 2026 lalu. “Ditjen Imigrasi tengah menyiapkan konsep single identity, sehingga setiap orang nantinya memiliki satu nomor paspor yang tidak berubah meski melakukan penggantian buku paspor,” ujar Hendarsam saat menyampaikan keterangan resminya.
Detail Kebijakan Identitas Paspor
Penting untuk dipahami bahwa meskipun nomor paspor akan bersifat tetap atau seumur hidup, kebijakan ini tidak berlaku pada masa berlaku fisik buku paspor. Dokumen perjalanan tetap memiliki batas masa aktif yang harus diperbarui oleh pemegangnya secara berkala.
- Berdasarkan Permen Imipas Nomor 11 Tahun 2026, masa berlaku paspor biasa tetap dibatasi maksimal 10 tahun sejak tanggal penerbitan.
- Penggunaan nomor tunggal ini ditujukan untuk mempermudah masyarakat agar tidak perlu melakukan penyesuaian data identitas setiap kali melakukan pergantian buku.
- Sistem ini juga berfungsi untuk meningkatkan aspek keamanan dokumen serta mempercepat proses pendataan di sistem keimigrasian nasional.
Hingga memasuki Oktober 2026, pemerintah terus melakukan evaluasi terhadap sarana, prasarana, serta infrastruktur pendukung lainnya. Langkah ini diambil untuk memastikan transisi menuju paspor nasional pada 2027 dapat memberikan kepastian layanan yang lebih baik bagi seluruh masyarakat Indonesia.
Wartawan Senior yang masih aktif menulis dan pernah bekerja di sejumlah media seperti Majalah Percikan Iman, Media Official Persib.







