HeadlineKesehatan

Ikatan Dokter Anak Serukan Perlindungan Maksimal Terhadap Anak-anak Dari Dampak Kebakaran Hutan dan Lahan

×

Ikatan Dokter Anak Serukan Perlindungan Maksimal Terhadap Anak-anak Dari Dampak Kebakaran Hutan dan Lahan

Sebarkan artikel ini
Karhutla
Kebakaran Hutan Kalimantan masih berlangsung ( foto: tribun)

JAKARTA, Kanal Berita — Ikatan Dokter Anak Indonesia (IDAI) menyerukan perlindungan maksimal terhadap anak-anak dari dampak kebakaran hutan dan lahan (karhutla) yang kembali melanda sejumlah wilayah Indonesia. IDAI menegaskan bahwa anak bukanlah miniatur orang dewasa, sehingga risiko dan dampak paparan asap tidak bisa disamakan dengan kelompok usia lain.

 

Ketua Pengurus Pusat IDAI, DR Dr Piprim Basarah Yanuarso, Sp.A, Subsp Kardio(K) menekankan pentingnya pendekatan perlindungan yang holistik dan berbasis hak anak.

 

“Anak adalah kelompok yang paling rentan dalam bencana kabut asap, namun sering kali suaranya tidak terdengar. Bayi, balita, anak dengan asma, penyakit jantung atau paru kronik, anak dengan disabilitas, serta anak yang bergantung pada oksigen dan alat medis memiliki risiko yang jauh lebih tinggi. Mereka tidak bisa melindungi diri sendiri—tugas kitalah, orang dewasa dan negara, untuk memastikan mereka terlindungi. IDAI menegaskan bahwa hak hidup, hak kesehatan, hak perlindungan, dan hak tumbuh kembang anak harus tetap terpenuhi bahkan di tengah situasi darurat,” ujar dr. Piprim dalam keterangan tertulis, Senin (19/10/2026)

 

Sementara itu Dr Fifi Sofiah, SpA, Subsp Respi(K), Anggota Unit Kerja Koordinasi (UKK) Respirologi IDAI menegaskan bahwa asap karhutla mengandung campuran zat berbahaya yang jauh lebih kompleks daripada yang sering dibayangkan masyarakat.

 

“Asap kebakaran hutan dan lahan bukan sekadar ‘asap biasa’. Ia mengandung partikel padat, gas, dan cairan hasil pembakaran tidak sempurna—mulai dari hidrogen sulfida, sulfur, karbon dioksida, polycyclic aromatic hydrocarbon (PAH), asam, hingga logam berat seperti silika, tembaga, kadmium, timbal, bromium, zink, dan kalium. Partikel inilah yang paling berbahaya bagi anak, terutama PM2.5 yang berukuran kurang dari 2,5 mikron—jauh lebih kecil dari sehelai rambut manusia—sehingga dapat menembus saluran napas terdalam hingga alveoli dan bahkan masuk ke aliran darah,” ujar Dr Fifi Sofiah, SpA, Subsp Respi(K),

BACA JUGA  Hari Anak Sedunia 2025, IDAI Dorong Sinergi dengan ASTA CITA untuk Generasi Emas

 

Dr. Fifi menjelaskan bahwa organ pernapasan anak-anak menjadi sasaran utama karena anatomis dan fisiologisnya masih berkembang. Partikel kasar (PM10) mengiritasi saluran napas atas, sedangkan PM2.5 yang bersifat ultrafine menimbulkan gangguan pada saluran napas bawah. Aldehida—salah satu senyawa dalam asap—bahkan dilaporkan dapat melumpuhkan silia di saluran napas, sementara karbon monoksida dan nitrogen oksida mengganggu fungsi hemoglobin. Ozon dan PAH mengganggu integritas sel. Dalam jangka panjang, kondisi ini berpotensi menimbulkan penyakit paru kronik dan menurunkan kualitas hidup anak hingga dewasa.

 

Anak lebih rentan bukan hanya karena sistem imunnya belum sempurna, tetapi karena diameter jalan napasnya kecil, mereka bernapas lebih cepat, dan lebih sering bernapas melalui mulut. Ditambah lagi, anak lebih banyak beraktivitas di luar ruangan dan paparan polutan lebih berat terjadi di ketinggian tubuh mereka—dekat stroller, dekat lantai. Ventilasi per kilogram berat badan anak juga lebih tinggi. Jadi, jika udara tercemar, dosis paparan yang mereka terima jauh lebih besar dibandingkan orang dewasa.

 

Sementara itu, Dr Dimas Dwi Saputro, SpA, Subsp Respi(K), Sekretaris Satgas Siaga Bencana IDAI memaparkan sejumlah langkah mitigasi praktis bagi keluarga, antara lain: mengurangi aktivitas di luar ruangan, menciptakan ruang dengan udara lebih bersih di dalam rumah (menutup jendela dan pintu, menggunakan exhaust fan, tirai basah, dan akurium), menggunakan masker bila terpaksa keluar rumah, memperbanyak minum air putih, menerapkan perilaku hidup bersih dan sehat, serta mencuci buah dan sayur sebelum dikonsumsi. Keluarga juga diminta menyiapkan tas siaga bencana, memahami jalur evakuasi, titik kumpul, dan rencana kesiapsiagaan keluarga.

BACA JUGA  Mengenal Batas Kualitas Udara Sehat Berdasarkan Standar ISPU dan WHO

 

IDAI juga menyoroti pentingnya pemantauan Indeks Standar Pencemaran Udara (ISPU) sebagai dasar pengambilan keputusan. Rekomendasi IDAI membagi respons berdasarkan kelompok usia—neonatus (0–28 hari), bayi (28 hari–12 bulan), balita (12–60 bulan), anak (5–12 tahun), dan remaja (12–18 tahun). Pada level ISPU 0–50 (Baik) hingga 51–100 (Sedang), kelompok rentan dianjurkan mengurangi paparan asap dan menggunakan masker. Pada level 101–199 (Tidak Sehat) dan 200–299 (Sangat Tidak Sehat), kelompok rentan—terutama bayi, balita dengan penyakit dasar, dan neonatus—direkomendasikan untuk evakuasi ke penampungan berudara bersih atau lokasi aman atas indikasi medis, disertai pemberian obat esensial dan suplementasi oksigen sesuai indikasi. Pada level di atas 300 (Berbahaya), evakuasi diberlakukan bagi seluruh kelompok.

 

Rumah dan Sekolah Aman Asap dan Kesiapsiagaan Keluarga

 

Merujuk Surat Edaran Nomor 90623/MPK/LL/2015 tentang Penanganan Pendidikan pada Daerah Terdampak Bencana Asap, IDAI mendorong penerapan konsep Sekolah Aman Asap melalui enam langkah: pemasangan kipas angin untuk sirkulasi, penggunaan dakron pada ventilasi, pemasangan tirai kain basah, penyediaan akuarium, penanaman tanaman penyerap CO2 seperti lidah mertua, lili paris, sirih gading, dan suplir, serta pemasangan exhaust fan menghadap berlawanan arah polutan.

BACA JUGA  DPR Minta Prabowo Buka Data Perusahaan Pemicu Bencana Karhutla

 

“Sekolah bukan hanya tempat belajar, tetapi juga garda terdepan perlindungan anak. Guru dan tenaga kependidikan harus mampu mengenali tanda bahaya, memiliki rencana evakuasi, dan memastikan tidak ada anak yang terpapar asap tanpa perlindungan. Selain itu, fasilitas kesehatan, pemerintah daerah, dan keluarga harus bersinergi—karena perlindungan anak tidak bisa dilakukan sendiri-sendiri,” kata dr. Dimas Dwi Saputro, SpA, Subsp Respi(K).

 

IDAI mengingatkan orang tua untuk segera membawa anak ke fasilitas kesehatan terdekat bila muncul tanda kegawatan: sesak napas berat, tarikan dinding dada, bibir membiru, kesadaran menurun, atau anak tidak mampu minum. Mengenali situasi—ISPU yang memburuk, asap masuk ke rumah, atau kebakaran yang mengancam permukiman—sama pentingnya dengan mengenali kondisi anak.

 

“Lindungi anak sebelum muncul keluhan. Kenali tanda gawat dan segera cari pertolongan. Evakuasi bila lingkungan tidak lagi aman. Dahulukan kelompok rentan dan lindungi hak anak. Mari siaga bersama—keluarga, sekolah, fasilitas kesehatan, dan pemerintah—karena masa depan bangsa ada di paru-paru anak-anak kita hari ini. Setiap keputusan—dari menutup jendela hingga memilih evakuasi—adalah bentuk nyata perlindungan terhadap hak anak atas udara bersih dan kesehatan,” tutup dr. Piprim.[ ]

Example 300x600