Nasional

BPJPH Imbau Pelaku Usaha Waspadai Modus Penipuan Aturan Wajib Halal

×

BPJPH Imbau Pelaku Usaha Waspadai Modus Penipuan Aturan Wajib Halal

Sebarkan artikel ini
Logo Halal
ilustrasi foto: istimewa

KANALBERITA.COM – Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) memberikan peringatan keras kepada seluruh pelaku usaha di Indonesia agar berhati-hati terhadap aksi penipuan yang mengatasnamakan lembaga terkait implementasi aturan Wajib Halal mulai 18 Oktober 2026. Penipuan ini umumnya menargetkan pemilik bisnis dengan dalih pembayaran denda, sanksi administrasi, hingga kewajiban sertifikasi halal palsu melalui pesan atau telepon yang tidak resmi.

Kepala BPJPH, Ahmad Haikal Hasan, menegaskan bahwa pemerintah tidak pernah menerapkan kebijakan melakukan penyisiran atau tindakan semena-mena di lapangan terkait kewajiban sertifikat halal. Segala bentuk pengawasan dan pembinaan akan dilakukan secara resmi sesuai dengan koridor peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Pihak BPJPH juga mengimbau agar masyarakat serta pelaku usaha senantiasa melakukan verifikasi informasi melalui kanal resmi mereka di laman bpjph.halal.go.id. Hal ini penting guna menghindari oknum tidak bertanggung jawab yang memanfaatkan momentum pemberlakuan aturan wajib halal untuk mengeruk keuntungan pribadi secara ilegal.

Meskipun kewaspadaan terhadap penipuan ditingkatkan, pemerintah memastikan bahwa kebijakan Wajib Halal akan tetap berjalan tepat waktu tanpa ada penundaan. Langkah ini diambil sebagai wujud perlindungan konsumen serta memberikan kepastian hukum bagi iklim usaha di tanah air sesuai amanat Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal.

Ketentuan Khusus Bagi Pelaku Usaha

Pemerintah kini sedang merancang regulasi teknis yang lebih spesifik, terutama untuk mengakomodasi kebutuhan usaha mikro dan kecil (UMK) serta produk impor. Kebijakan khusus ini dirancang agar proses implementasi tetap tertib namun tidak menghambat keberlangsungan ekonomi para pelaku usaha di lapangan.

BACA JUGA  BPJPH Ajak Pemerintah Daerah Genjot Fasilitasi Sertifikasi Halal UMKM

Kepala BPJPH, Ahmad Haikal Hasan, memberikan penegasan terkait kelanjutan regulasi tersebut. “Wajib Halal tetap kita implementasikan mulai 18 Oktober 2026. Tidak ada penundaan. Namun, pemerintah sedang menyusun ketentuan khusus bagi kondisi tertentu, khususnya bagi produk UMK dan produk impor, agar pelaksanaannya tetap tertib, proporsional, dan tidak mengganggu keberlangsungan usaha,” ujar Haikal pada Jumat (9/10/2026).

Langkah penyusunan aturan ini menjadi bentuk komitmen pemerintah dalam memberikan kemudahan bagi pelaku usaha agar tetap patuh terhadap aturan tanpa merasa terbebani. BPJPH meminta agar pelaku usaha tetap tenang dan fokus mengikuti prosedur resmi yang telah ditetapkan oleh pemerintah.

Example 300x600