JAKARTA, Kanal Berita – Anggota Komisi II DPR RI Ahmad Irawan menanggapi wacana Presiden Prabowo untuk mengubah mekanisme pemilihan kepala daerah menjadi tidak langsung. Dengan begitu, tugas memilih gubernur ada di tangan DPRD.
Menurut politisi Golkar itu, mekanisme pemilihan langsung, seperti yang dianut saat ini, maupun tidak langsung sama-sama demokratis. Sebab, menurut Irawan, provinsi adalah perpanjangan pemerintah pusat sehingga tidak perlu memiliki konsep otonomi penuh seperti kabupaten dan kota.
Asas otonomi daerah yang dimaksud Irawan tertuang dalam Pasal 18 Ayat (2) UUD 1945 dan Pasal 18 ayat 4 UUD 1945 sebagai ketentuan konstitusional bahwa Gubernur, Bupati dan Wali kota dipilih secara demokratis. Dari asas otonomi daerah tersebut, Pilkada disebut merupakan wujud dari kebijakan desentralisasi politik.
Karena kabupaten/kota memiliki konsep otonomi penuh, dua wilayah ini harus tetap mempertahankan sistem pemilihan dengan mekanisme langsung.
“Paling bagus menurut saya memang gubernur dipilih oleh DPRD saja. Pertimbangan adalah karena kekuasaan dan wewenang gubernur hanya perpanjangan tangan pemerintah pusat. Tapi untuk bupati/wali kota, lebih bagus untuk tetap langsung,” papar Irawan seperti dilansir dari kumparan.