JAKARTA, Kanal Berita – – Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli telah resmi menerbitkan regulasi terbaru terkait Tunjangan Hari Raya (THR) bagi pekerja untuk tahun 2025. Melalui Surat Edaran (SE) Menteri Ketenagakerjaan Nomor M/2/HK.04.00/III/2025 tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya (THR), pemerintah menegaskan kembali kewajiban perusahaan untuk membayarkan THR secara penuh dan tepat waktu.
Dalam konferensi pers yang digelar di Jakarta pada hari Selasa, Menaker Yassierli memberikan penekanan khusus terhadap kewajiban pencairan THR yang tidak boleh dicicil dan harus sudah diterima pekerja selambat-lambatnya 7 hari sebelum perayaan Hari Raya Idul Fitri 2025.
“THR wajib dibayarkan 7 hari sebelum Hari Raya. Harus dibayarkan secara penuh. Saya minta semua perusahaan memberikan perhatian pada ketentuan ini,” tegas Menaker Yassierli dikutip dari antara, Selasa.
Ketentuan Besaran THR
Surat edaran tersebut juga mengatur secara rinci mengenai besaran THR yang harus diberikan kepada pekerja berdasarkan masa kerja. Bagi pekerja yang telah memiliki masa kerja minimal 12 bulan secara berturut-turut, besaran THR yang berhak diterima adalah satu bulan gaji penuh.
Sementara itu, bagi karyawan yang masa kerjanya belum mencapai 12 bulan namun sudah bekerja minimal 1 bulan secara terus-menerus, THR akan diberikan secara proporsional sesuai dengan masa kerja yang telah dijalani.
Perhitungan THR secara proporsional ini dimaksudkan untuk memastikan bahwa setiap pekerja mendapatkan hak THR mereka sesuai dengan kontribusi yang telah diberikan, meskipun belum genap bekerja selama satu tahun penuh.
Dasar Hukum Pemberian THR
Menaker Yassierli menekankan bahwa kebijakan pemberian THR ini memiliki landasan hukum yang kuat dan bersifat wajib untuk dipatuhi oleh seluruh perusahaan yang beroperasi di Indonesia. Kewajiban pemberian THR ini didasarkan pada Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 dan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 6 Tahun 2016.
Kedua regulasi tersebut mengatur secara komprehensif tentang kebijakan pengupahan di Indonesia, termasuk ketentuan mengenai tunjangan hari raya keagamaan bagi pekerja dan buruh di perusahaan.
Secara spesifik, dalam Pasal 2 Ayat (1) Permenaker Nomor 6 Tahun 2016 disebutkan dengan jelas bahwa “pengusaha wajib memberikan THR Keagamaan kepada pekerja/buruh yang telah mempunyai masa kerja satu bulan secara terus-menerus atau lebih.”
Imbauan kepada Perusahaan
Dalam kesempatan tersebut, Menaker Yassierli juga menyampaikan imbauan khusus kepada seluruh perusahaan untuk memberikan perhatian serius terhadap ketentuan pemberian THR. Hal ini disampaikan untuk memastikan bahwa hak pekerja dapat terpenuhi sesuai dengan ketentuan yang berlaku, terutama menjelang momen penting seperti Hari Raya Idul Fitri.
Kementerian Ketenagakerjaan berkomitmen untuk terus melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan pemberian THR oleh perusahaan. Hal ini dilakukan untuk memastikan bahwa seluruh perusahaan mematuhi ketentuan yang telah ditetapkan dan para pekerja mendapatkan hak mereka secara penuh dan tepat waktu.
Dengan terbitnya SE ini, diharapkan seluruh perusahaan dapat segera mempersiapkan anggaran THR mereka dan melakukan pencairan tepat waktu, sehingga para pekerja dapat menikmati Hari Raya Idul Fitri 2025 dengan lebih tenang dan sejahtera.
Pemerintah melalui Kementerian Ketenagakerjaan juga membuka saluran pengaduan bagi pekerja yang tidak menerima THR sesuai ketentuan. Pengawasan dan penegakan aturan pemberian THR ini merupakan bagian dari upaya pemerintah untuk terus meningkatkan perlindungan dan kesejahteraan pekerja di Indonesia. [ ]