BisnisHeadlineNasional

Pemerintah Revisi Aturan, Pekerja Ter-PHK Dapat 60% Gaji Selama 6 Bulan

58
×

Pemerintah Revisi Aturan, Pekerja Ter-PHK Dapat 60% Gaji Selama 6 Bulan

Sebarkan artikel ini
Karyawan
Karyawan sedang meeting ( ilustrasi foto: pixabay)

JAKARTA, Kanal Berita – Pemerintah memperkuat perlindungan bagi pekerja yang terkena Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) melalui Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 6 Tahun 2025 yang ditandatangani Presiden Prabowo Subianto pada 7 Februari 2025. Regulasi baru ini merevisi PP 37/2021 tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP).

 

Perubahan signifikan dalam PP tersebut mencakup ketentuan pemberian manfaat uang tunai bagi pekerja ter-PHK. “Manfaat uang tunai diberikan setiap bulan sebesar 60 persen dari upah, untuk paling lama enam bulan,” demikian bunyi Pasal 21 ayat (1) PP 6/2025.

 

Dalam aturan baru ini, upah yang menjadi dasar perhitungan manfaat JKP adalah gaji terakhir yang dilaporkan pengusaha kepada BPJS Ketenagakerjaan dengan batas maksimal Rp 5 juta. Apabila upah pekerja melebihi batas tersebut, maka yang digunakan sebagai dasar perhitungan adalah sebesar batas atas upah.

 

PP ini juga membawa perubahan pada struktur iuran JKP. Besaran iuran mengalami penurunan dari 0,46 persen menjadi 0,36 persen dari upah per bulan. Komposisi iuran terdiri dari kontribusi pemerintah pusat sebesar 0,22 persen dan rekomposisi iuran Program JKK sebesar 0,14 persen dari upah sebulan.

 

Perlindungan tambahan juga diberikan melalui Pasal 39A yang baru ditambahkan. Pasal ini mengatur bahwa pekerja tetap dapat menerima manfaat JKP meskipun perusahaan dinyatakan pailit atau tutup dan menunggak iuran maksimal 6 bulan.

 

“Ketentuan pembayaran manfaat JKP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak menghapus kewajiban Pengusaha untuk melunasi tunggakan iuran dan denda program jaminan sosial ketenagakerjaan,” tegas aturan tersebut.

 

Dengan berlakunya PP ini, pekerja yang terkena PHK mendapat jaminan perlindungan penghasilan yang lebih kuat, sementara pengusaha tetap bertanggung jawab atas kewajiban pembayaran iuran meski dalam kondisi pailit atau tutup usaha.

Example 300x600
Bisnis

Bulan Ramadan diyakini umat Islam menjadi bulan yang baik untuk memperbanyak amal dan kebaikan, demi meraih sebanyak-banyaknya pahala Tuhan. Selain itu bulan Ramadan juga menjadi sarana yang tepat untuk mempererat hubungan antar manusia, menanamkan nilai nilai moral dalam keluarga, sekaligus membentuk karakter yang baik kepada anak-anak agar memiliki rasa kepedulian terhadap sesama.

Hal inilah yang dilakukan Taro, makanan ringan legendaris yang telah 40 tahun menginspirasi berbagai generasi di Indonesia, dengan menghadirkan program Taro Hunt Ramadan (THR): Petualangan Berburu Kebaikan. Taro yang diproduksi PT FKS Food Sejahtera, menggelar Taro Rangers Family Adventure dengan mengundang semua kalangan mulai dari anak-anak, para orang tua serta puluhan anak yatim piatu.

Ratusan anak bermain dan belajar sambil bertualang bersama melalui kegiatan experiential learning yang sangat seru di sebuah wahana bermain Youreka, di dalam mal Kuningan City, Jakarta Selatan, hari Sabtu (15/3) lalu. Bagi para orang tua, Taro yang juga menggandeng Parentalk mengadakan seminar dan talkshow mengenai pendidikan dan pengasuhan anak dengan mengangkat tema tentang “5 Dasar Budi Pekerti Berpetualang Bersama Anak.”