JAKARTA, Kanal Berita – Pemerintah memperkuat perlindungan bagi pekerja yang terkena Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) melalui Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 6 Tahun 2025 yang ditandatangani Presiden Prabowo Subianto pada 7 Februari 2025. Regulasi baru ini merevisi PP 37/2021 tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP).
Perubahan signifikan dalam PP tersebut mencakup ketentuan pemberian manfaat uang tunai bagi pekerja ter-PHK. “Manfaat uang tunai diberikan setiap bulan sebesar 60 persen dari upah, untuk paling lama enam bulan,” demikian bunyi Pasal 21 ayat (1) PP 6/2025.
Dalam aturan baru ini, upah yang menjadi dasar perhitungan manfaat JKP adalah gaji terakhir yang dilaporkan pengusaha kepada BPJS Ketenagakerjaan dengan batas maksimal Rp 5 juta. Apabila upah pekerja melebihi batas tersebut, maka yang digunakan sebagai dasar perhitungan adalah sebesar batas atas upah.
PP ini juga membawa perubahan pada struktur iuran JKP. Besaran iuran mengalami penurunan dari 0,46 persen menjadi 0,36 persen dari upah per bulan. Komposisi iuran terdiri dari kontribusi pemerintah pusat sebesar 0,22 persen dan rekomposisi iuran Program JKK sebesar 0,14 persen dari upah sebulan.
Perlindungan tambahan juga diberikan melalui Pasal 39A yang baru ditambahkan. Pasal ini mengatur bahwa pekerja tetap dapat menerima manfaat JKP meskipun perusahaan dinyatakan pailit atau tutup dan menunggak iuran maksimal 6 bulan.
“Ketentuan pembayaran manfaat JKP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak menghapus kewajiban Pengusaha untuk melunasi tunggakan iuran dan denda program jaminan sosial ketenagakerjaan,” tegas aturan tersebut.
Dengan berlakunya PP ini, pekerja yang terkena PHK mendapat jaminan perlindungan penghasilan yang lebih kuat, sementara pengusaha tetap bertanggung jawab atas kewajiban pembayaran iuran meski dalam kondisi pailit atau tutup usaha.