HeadlineNasional

Pemerintah Tetapkan 18 Agustus 2025 Hari Libur Nasional Tambahan

107
×

Pemerintah Tetapkan 18 Agustus 2025 Hari Libur Nasional Tambahan

Sebarkan artikel ini
Ilustrasi

JAKARTA, KANALBERITA.COM  – Pemerintahan Presiden Prabowo Subianto mengumumkan penetapan tanggal 18 Agustus 2025 sebagai hari libur nasional tambahan. Kebijakan ini dikeluarkan dalam rangka memberikan kesempatan yang lebih optimal bagi seluruh rakyat Indonesia untuk turut serta dalam perayaan Hari Ulang Tahun ke-80 Kemerdekaan Republik Indonesia.

Pengumuman resmi kebijakan ini disampaikan oleh Wakil Menteri Sekretaris Negara, Juri Ardiantoro, melalui konferensi pers virtual yang diselenggarakan Sekretariat Presiden pada hari Jumat (1/8/2025).

“Banyak hadiah di bulan kemerdekaan. Pemerintah akan menjadikan 18 Agustus 2025, satu hari setelah upacara peringatan dan pesta rakyat karnaval kemerdekaan, sebagai hari yang diliburkan,” tegas Juri dalam keterangannya.

Tujuan Penetapan Libur Tambahan

Wamen Juri memaparkan bahwa keputusan strategis ini diambil dengan tujuan utama memberikan ruang partisipasi yang lebih luas kepada masyarakat dalam merayakan momentum bersejarah kemerdekaan bangsa. Libur tambahan ini diharapkan dapat memfasilitasi berbagai aktivitas perayaan kemerdekaan, mulai dari penyelenggaraan lomba-lomba tradisional, festival karnaval, hingga beragam acara kemasyarakatan lainnya yang akan digelar di seluruh wilayah Indonesia.

Pejabat tinggi ini menegaskan bahwa pemerintah memiliki visi agar semangat peringatan kemerdekaan tidak terbatas pada perayaan simbolis di level nasional semata, melainkan dapat dirasakan dan dihayati hingga ke pelosok-pelosok daerah di seluruh Nusantara.

“Kami berharap semangat peringatan kemerdekaan ini dapat membangkitkan optimisme, mempererat kebersamaan, dan memacu kreativitas masyarakat dalam membangun bangsa yang maju dan sejahtera,” ujar Juri.

Ajakan Partisipasi Lintas Sektor

Melalui juru bicaranya, Presiden Prabowo juga menyampaikan seruan kepada seluruh komponen bangsa untuk terlibat aktif dalam menyemarakkan peringatan HUT ke-80 RI. Ajakan ini ditujukan kepada berbagai kalangan, termasuk instansi-instansi pemerintahan, lembaga pendidikan mulai dari sekolah hingga perguruan tinggi, Badan Usaha Milik Negara (BUMN), Badan Usaha Milik Daerah (BUMD), serta seluruh pelaku di sektor swasta.

Sebagai bentuk partisipasi nyata, pemerintah mendorong semua pihak untuk ikut serta dalam menghiasi lingkungan masing-masing dengan memasang bendera Merah Putih dan umbul-umbul sebagai simbol kebanggaan terhadap kemerdekaan Indonesia.

Sumber : Pikiran Rakyat

Example 300x600