JAKARTA,Kanal Berita – Pemerintah menerbitkan Surat Edaran Bersama (SEB) yang komprehensif mengatur kegiatan pembelajaran selama bulan Ramadhan 1446 Hijriah/2025 Masehi. Dokumen strategis yang ditandatangani oleh tiga menteri—Mendikdasmen Abdul Mu’ti, Menteri Agama Nasaruddin Umar, dan Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian—ini memberikan panduan rinci tentang aktivitas pendidikan pada periode spesial tersebut.
Surat edaran yang diumumkan Selasa (21/1/2025) tersebut merinci secara detail jadwal dan aktivitas pembelajaran yang akan diberlakukan sepanjang bulan Ramadhan, dengan mempertimbangkan keunikan kondisi spiritual dan edukasional peserta didik.
Pertama: Pembelajaran Mandiri
Pada tanggal 27 dan 28 Februari serta 3, 4, dan 5 Maret 2025, peserta didik akan melaksanakan kegiatan pembelajaran secara mandiri. Mereka akan belajar di lingkungan keluarga, tempat ibadah, dan masyarakat sesuai penugasan dari lembaga pendidikan masing-masing.
Kedua: Pembelajaran di Sekolah
Mulai 6 hingga 25 Maret 2025, kegiatan pembelajaran akan dilaksanakan secara langsung di sekolah, madrasah, atau satuan pendidikan keagamaan. Pada periode ini, peserta didik tidak hanya fokus pada aspek akademis, tetapi juga didorong untuk mengembangkan karakter mulia.
Kegiatan Spiritual dan Pengembangan Diri
Surat edaran memberikan perhatian khusus pada kegiatan rohani dan pengembangan karakter. Bagi peserta didik Muslim, dianjurkan untuk melakukan kegiatan seperti:
– Tadarus Al Quran
– Pesantren kilat
– Kajian keislaman
– Aktivitas peningkatan iman dan takwa
Sementara untuk peserta didik non-Muslim, pemerintah menganjurkan kegiatan bimbingan rohani sesuai dengan agama dan kepercayaan masing-masing.
Ketiga: Libur Idul Fitri
Pemerintah menetapkan libur bersama Idul Fitri pada tanggal 26, 27, 28 Maret, serta 2, 3, 4, 7, dan 8 April 2025. Selama periode ini, peserta didik diharapkan melakukan silaturahmi untuk memperkuat ikatan persaudaraan dan persatuan.
Keempat: Kegiatan Belajar di Sekolah
Kegiatan pembelajaran di sekolah/madrasah akan kembali normal pada tanggal 9 April 2025, menandakan berakhirnya periode khusus Ramadhan.
Peran Pemerintah Daerah dan Orangtua
Pemerintah daerah dan Kantor Wilayah Kementerian Agama (Kakanwil Kemenag) diberi mandat untuk menyiapkan perencanaan dan menyelaraskan kegiatan pembelajaran. Sementara orangtua diimbau untuk membimbing dan mendampingi peserta didik dalam melaksanakan ibadah dan kegiatan belajar mandiri.
Surat Edaran Bersama ini mencerminkan pendekatan komprehensif pemerintah dalam mengelola proses pendidikan selama bulan Ramadhan, dengan memperhatikan keseimbangan antara kegiatan akademis, spiritual, dan pengembangan karakter peserta didik.