KANALBERITA.COM – Presiden RI Prabowo Subianto telah menginstruksikan jajaran menteri dan lembaga terkait untuk segera merumuskan ulang tata kelola niaga rokok elektronik atau vape di Indonesia. Langkah tegas ini diambil guna menekan penyalahgunaan cairan vape yang kini terindikasi menjadi media peredaran narkotika.
Instruksi tersebut disampaikan dalam amanat Presiden yang dibacakan oleh Menko Polkam Djamari Chaniago pada peringatan Hari Anti Narkotika Internasional di Lido, Bogor, Kamis, 23 Juli 2026. Dalam arahannya, Kepala Negara meminta koordinasi lintas sektoral antara Badan Narkotika Nasional (BNN), Kementerian Kesehatan, Kementerian Perdagangan, Kementerian Hukum, BPOM, serta Ditjen Bea Cukai untuk meninjau kembali regulasi distribusi vape secara menyeluruh.
Pemerintah juga akan menerapkan pengawasan berlapis untuk memastikan tidak ada celah bagi peredaran zat berbahaya. Presiden menegaskan bahwa pihaknya tidak akan ragu mengambil langkah ekstrem apabila komoditas tersebut terus menjadi pintu masuk penyebaran narkoba.
“Jika hasil kajian bersama menunjukkan komoditas ini lebih banyak risikonya dan terus dijadikan pintu masuk narkotika jenis baru, saya perintahkan untuk tidak ragu-ragu menerapkan pelarangan total vape di Indonesia,” ujar Presiden Prabowo, Kamis, 23 Juli 2026.
Temuan Zat Berbahaya dalam Vape
Sebelumnya, Kepala BNN Komjen Pol Suyudi Ario Seto mengungkapkan adanya tren peredaran narkotika dalam bentuk cair yang disisipkan ke dalam vape. Berdasarkan hasil uji laboratorium terhadap 341 sampel cairan vape, pihak BNN menemukan kandungan zat terlarang yang membahayakan penggunanya.
Hasil pengujian tersebut menunjukkan 11 sampel mengandung sintetik cannabinoid, satu sampel positif mengandung metamfetamin atau sabu, serta 23 sampel mengandung etomidate. Mengacu pada Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 15 Tahun 2025, etomidate sendiri telah dikategorikan sebagai narkotika golongan dua sejak akhir November 2025.
Melihat kondisi tersebut, pihak BNN mendorong pemerintah untuk mempertimbangkan kebijakan larangan total. Hal ini merujuk pada langkah serupa yang telah diterapkan oleh beberapa negara tetangga di kawasan ASEAN, seperti Singapura, Thailand, Vietnam, Brunei Darussalam, dan Laos.








