KANALBERITA.COM – Pemerintah telah mengumumkan dimulainya pencairan Tunjangan Hari Raya (THR) bagi Aparatur Sipil Negara (ASN), Tentara Nasional Indonesia (TNI), dan Kepolisian Republik Indonesia (Polri) sejak tanggal 26 Februari 2026. Pemberian tunjangan ini mencakup berbagai kategori penerima, mulai dari Pegawai Negeri Sipil (PNS) hingga para pensiunan.
Pemberian THR ini ditujukan kepada seluruh elemen ASN, termasuk Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS), PNS, Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), Pejabat Negara, Prajurit TNI, Anggota Polri, serta para pensiunannya.
Total anggaran yang dialokasikan untuk pencairan THR tahun ini mencapai Rp 55 triliun, menunjukkan peningkatan sebesar 10% dibandingkan dengan anggaran pada tahun sebelumnya. Anggaran ini akan didistribusikan kepada 2,4 juta ASN pusat, TNI/Polri dengan total Rp 22,2 triliun, 4,3 juta ASN daerah dengan total Rp 20,2 triliun, dan 3,8 juta pensiunan dengan total Rp 12,7 triliun.
Rincian Komponen THR yang Diberikan
Tunjangan Hari Raya (THR) yang dibagikan kali ini mencakup komponen penuh, yang meliputi:
- Gaji pokok
- Tunjangan keluarga
- Tunjangan pangan
- Tunjangan jabatan
- Tunjangan kinerja
Pernyataan ini disampaikan langsung oleh Menko Perekonomian Airlangga Hartarto dalam sebuah konferensi pers yang diadakan di kantornya di Jakarta pada Selasa (3/2/2026).











