HeadlineInternasional

Two State Solution Untuk Palestina, FUUI: Itu Sama Dengan Mengkhianati Konstitusi

520
×

Two State Solution Untuk Palestina, FUUI: Itu Sama Dengan Mengkhianati Konstitusi

Sebarkan artikel ini
KH Athian Ali
Ketua FUUI KH.Athian Ali M.Da'i ( foto: dok pribadi)

BANDUNG, Kanal Berita – Ketua Badan Kerja Sama Antar Parlemen (BKSAP) DPR RI Mardani Ali Sera menyampaikan bahwa saat ini Two-State Solution menjadi rujukan yang tersedia untuk mewujudkan perdamaian dan kemerdekaan Palestina atas Israel.

Pernyataan ini disampaikannya saat menjadi narasumber dalam Konferensi Pemuda Indonesia Untuk Gaza Palestina , Memperingati 70 tahun Konferensi Asia Afrika Dalam Rangka Mewujudkan Dasasila Bandung di Gedung Merdeka Kota Bandung, Sabtu (12/7/2025 )

Menurut Mardani, konsep Two-State Solution paling realistis sesuai dengan piagam Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) 1947 yang mengusulkan pembagian Palestina menjadi dua negara yakni untuk orang-orang Yahudi (Israel) dan satu untuk orang-orang Arab (Palestina).

“Kita jangan menafikan Two-State Solution dan yang terpenting Palestina Merdeka,” tegasnya.

Hal senada juga disampaikan Dirjen Asia Pasifik dan Afrika Kementerian Luar Negeri, Abdul Kadir Jailani yang menyatakan penyelesaian konflik Israel-Palestina harus melihat akar masalahnya, salah satunya melalui jalan Two State Solution.

“Penyelesaian yang paling realistis adalah Two State Solution. Jadi, Bangsa Palestina dan Israel harus hidup berdampingan. Two State Solution ini berkeadilan. Hal ini dapat terjadi apabila keduanya komitmen membicarakan perdamaian, yang sejak tahun 2014 telah terhenti. Two State Solution dapat dilakukan dengan proses perundingan yang adil, kredibel, dan sesuai dengan kesepakatan hukum internasional,” kata Abdul Kadir Jailani yang turut menjadi narasumber dalam kesempatan tersebut.

Menanggapi hal tersebut Ketua Forum Ulama Umat Indonesia (FUUI), KH Athian Ali M.Dai menyampaikan bahwa pernyataan tersebut jelas ngawur dan sangat menyakitkan khususnya bagi bangsa Palestina dan kaum muslimin.

“Konsep Two State Solution adalah pernyataan ahistoris, inkonstitusional bahkan menciderai rasa kemanusian. Yang harus di ingat bahwa apa yang terjadi di Palestina hari ini bukanlah perang antar negara tetapi jelas itu adalah pendudukan berdasarkan rasis (apharteid) dan penjajahan (kolonialisasi) dan genosida/cleaning etnis (pembantaian),” tegas tegas KH Athian dalam keterangannya.

 

FUUI menekankan bahwa konflik yang terjadi di Palestina bukan merupakan sengketa teritorial biasa antara dua negara yang setara, melainkan situasi pendudukan kolonial atau penjajahan yang disertai dengan praktik apartheid dan genosida yang dilakukan Israel terhadap penduduk asli Palestina.

“Israel tidak memiliki legitimasi historis atas wilayah tersebut karena kedatangan awal mereka ke Palestina adalah sebagai pencari suaka, bukan sebagai pemilik sah tanah Palestina,” imbuh KH Athian.

KH Athian menambahkan bahwa Israel sejengkal pun tidak punya hak mengambil tanah Palestina karena jelas awal mula mereka datang ke Palestina sebagai pencari suaka (atas terjadinya peristiwa Holocaust) bukan tuan tanah seperti rakyat Arab-Palestina sebagai pemilik sah.

KH Athian juga menyoroti peran Deklarasi Balfour tahun 1917 sebagai titik awal masalah. Deklarasi yang dikeluarkan oleh Inggris ini mendukung gagasan pembentukan tanah air Yahudi di Palestina, yang kemudian memicu gelombang migrasi besar-besaran kaum Yahudi dari berbagai belahan dunia ke Palestina.

 

“Kemudian pada tahun 1917 terjadi deklarasi Balfour (deklarasi penghianatan) yang dikeluarkan oleh Inggris, untuk mendukung gagasan tanah air Yahudi di Palestina, ini lah sebagai awal mula terjadinya migrasi besar-besaran kaum yahudi dari berbagai penjuru dunia. Maka jelas Israhell itu tidak punya negara maka ketika kita mengakui Israhell sebagai negara berarti kita sudah membenarkan atas penjajahan yang dilakukan Israel selama ini,” tegas KH Athian.

Untuk itu FUUI secara tegas menolak konsep two state solution dengan alasan ideologis dan strategis. Mereka berpendapat bahwa solusi dua negara justru sejalan dengan kepentingan Israel dan sekutunya, terutama Amerika Serikat, karena memberikan legitimasi terhadap keberadaan Israel sebagai negara.
14:46

“Solusi 2 negara (two state salution) itu jelas bukan solusi, karena memang itu yang diinginkan oleh penjajah Israel dan sekutunya Amerika cs yaitu adanya pengakuan terhadap negara haram Israel,” imbuh KH Athian.

Kritik paling keras dari FUUI tertuju pada aspek konstitusional dari pernyataan para pejabat negara ini menganggap bahwa pengakuan terhadap Israel, bahkan dalam kerangka two state solution, bertentangan dengan amanat konstitusi Indonesia, khususnya Pembukaan UUD 1945.

“Sikap dan pernyataan yang mengakui dua negara merupakan sebuah kedholiman yang tidak bisa diterima oleh kita sebagai muslim dan warga negara Indonesia. Hal ini bertentangan dengan alinea pertama Pembukaan UUD 1945 yang menyatakan “bahwasannya penjajahan diatas dunia harus dihapuskan karena tidak sesuai dengan perikemanusiaan dan perikeadilan.” Maka pada prinsipnya yang setuju dengan Two-State Solution adalah mengkhianati konstitusi kita dan justru mengakui penjajahan,” tegas KH Athian.

 

Interpretasi FUUI terhadap konstitusi ini menjadikan isu Palestina bukan hanya sebagai masalah kebijakan luar negeri, tetapi juga sebagai kewajiban konstitusional Indonesia untuk menolak segala bentuk penjajahan di dunia, termasuk yang mereka anggap dilakukan Israel terhadap Palestina.

Untuk itu FUUI dengan tegas menolak kategoris terhadap segala bentuk normalisasi hubungan dengan Israel. FUUI menuntut penghentian total apa yang mereka sebut sebagai penjajahan dan mendesak Israel untuk keluar sepenuhnya dari wilayah Palestina.

“FUUI menegaskan bahwa tidak ada kata normalisasi untuk Israel, hentikan penjajahan! dan Israel keluar dari Palestina! tanpa syarat. Maka pilihannya hanya satu, Palestina merdeka dan Israel keluar dari tanah Palestina,” pungkas KH Athian. [ ]

Example 300x600