Bisnis

Daftar Lima Provinsi dengan Jumlah Kasus PHK Terbanyak di Indonesia

×

Daftar Lima Provinsi dengan Jumlah Kasus PHK Terbanyak di Indonesia

Sebarkan artikel ini
Demo PHK
Sejumlah mantan karyawan melakukan demo setelah di PHK. ( foto; lintas timur)

KANALBERITA.COM – Kementerian Ketenagakerjaan mencatat sebanyak 63.789 tenaga kerja di Indonesia mengalami pemutusan hubungan kerja (PHK) sepanjang periode Januari hingga September 2026. Angka tersebut diperoleh berdasarkan laporan pekerja yang masuk ke dalam sistem Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) selama sembilan bulan terakhir.

Data tersebut menyoroti konsentrasi pemutusan hubungan kerja yang terjadi di beberapa wilayah besar di Indonesia. Pemerintah terus memantau perkembangan data ini untuk keperluan statistik ketenagakerjaan nasional.

Pihak kementerian menjelaskan bahwa data yang dihimpun melalui sistem JKP telah melalui proses validasi yang ketat. Proses ini mencakup deduplikasi guna memastikan keakuratan jumlah tenaga kerja yang terdampak secara riil.

BACA JUGA  Alasan Toyota Indonesia Pertahankan Peran Manusia dalam Produksi Mobil

Merujuk pada data resmi yang dirilis pada Minggu (11/10/2026), angka rekapitulasi pekerja ini dapat mengalami penyesuaian di masa depan karena adanya proses pembaruan data secara berkala. Hal ini dilakukan agar statistik yang disajikan mencerminkan kondisi lapangan yang sebenarnya.

Provinsi dengan Angka PHK Tinggi

Berdasarkan laporan tersebut, terdapat lima provinsi yang mencatatkan jumlah pekerja terdampak PHK terbanyak:

  • Jawa Barat dengan total 13.044 orang.
  • Banten dengan total 7.733 orang.
  • Jawa Timur dengan total 6.154 orang.
  • Jawa Tengah dengan total 5.585 orang.
  • DKI Jakarta dengan total 4.587 orang.

“Pada periode Januari sampai September 2026 terdapat 63.789 orang tenaga kerja yang melaporkan terkena PHK pada sistem JKP,” demikian keterangan resmi pihak kementerian pada Minggu (11/10).

BACA JUGA  Meta Siap Lakukan PHK Ribuan Karyawan di Tengah Dominasi AI

Terkait teknis pengolahan data, kementerian menegaskan bahwa setiap pencatatan dengan NIK yang sama dalam kurun waktu kurang dari enam bulan akan dikategorikan sebagai duplikasi. Data yang terduplikasi tersebut tidak akan dihitung dalam statistik resmi guna menjaga transparansi dan objektivitas data ketenagakerjaan.

Example 300x600