HeadlineKesehatan

Mengenal Batas Kualitas Udara Sehat Berdasarkan Standar ISPU dan WHO

×

Mengenal Batas Kualitas Udara Sehat Berdasarkan Standar ISPU dan WHO

Sebarkan artikel ini

KANALBERITA.COM – Kualitas udara menjadi faktor penentu utama kesehatan sistem pernapasan dan kesejahteraan masyarakat secara menyeluruh yang kini diukur melalui sistem Indeks Standar Pencemar Udara (ISPU). Di Indonesia, pemerintah telah menetapkan acuan resmi berdasarkan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor P.14 Tahun 2020 untuk memantau konsentrasi zat pencemar di atmosfer.

Sistem pemantauan ini bekerja dengan mendeteksi kadar zat berbahaya seperti partikulat halus PM2.5 dan PM10, nitrogen dioksida, sulfur dioksida, ozon, serta karbon monoksida. Pengukuran ini sangat krusial karena paparan polusi udara dalam jangka pendek maupun panjang dapat memicu berbagai gangguan kesehatan, mulai dari iritasi mata, batuk, hingga penyakit kronis seperti stroke dan gangguan paru-paru.

Dalam sistem ISPU, kualitas udara dikategorikan sebagai kondisi sehat apabila berada pada rentang nilai 0 hingga 50. Pada level ini, tingkat pencemaran udara dinilai sangat rendah sehingga tidak menimbulkan risiko kesehatan bagi manusia, hewan, maupun vegetasi di sekitarnya.

Pentingnya menjaga kualitas udara tetap dalam batas aman telah dibuktikan melalui berbagai penelitian ilmiah global. Penurunan konsentrasi partikel halus di udara berkorelasi langsung dengan penurunan angka kematian serta gangguan respiratorik pada populasi perkotaan, sebagaimana dinyatakan dalam riset empiris Seaton dan kolega di jurnal medis The Lancet yang dipublikasikan saat itu.

Parameter Keamanan Udara PM2.5

Salah satu parameter yang paling krusial bagi otoritas lingkungan adalah PM2.5, yaitu partikel udara dengan ukuran kurang dari 2.5 mikrometer. Karena ukurannya yang sangat mikroskopis, partikel ini mampu menembus jaringan terdalam paru-paru dan masuk ke dalam sistem peredaran darah manusia.

BACA JUGA  Orang Utan Bernama Sampurna Mati Akibat Paparan Asap Karhutla di Kalimantan Barat

Merujuk pada laporan publikasi BMKG, konsentrasi PM2.5 harian dinyatakan dalam kondisi aman apabila berada di angka 0 hingga 15.5 mikrogram per meter kubik. Standar ini sejalan dengan pedoman ketat yang dikeluarkan oleh World Health Organization (WHO) melalui Global Air Quality Guidelines tahun 2021, yang menetapkan batas aman paparan 24 jam sebesar 15 mikrogram per meter kubik.

Pemahaman mengenai indeks kualitas udara ini menjadi langkah awal bagi masyarakat untuk menentukan mitigasi yang tepat. Terutama bagi kelompok rentan seperti anak-anak, lansia, dan penderita penyakit kronis, pemantauan berkala terhadap kualitas udara sangat disarankan guna menghindari dampak kesehatan yang fatal.

Example 300x600