HeadlineNasional

BPOM Berantas Peredaran Ilegal Gas N2O Demi Lindungi Generasi Muda

×

BPOM Berantas Peredaran Ilegal Gas N2O Demi Lindungi Generasi Muda

Sebarkan artikel ini
gas N2O ilegal
gas N2O ilegal

KANALBERITA.COM-  Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) bersama Kepolisian Republik Indonesia (Polri) secara tegas menindak peredaran ilegal gas dinitrogen monoksida (N2O) bermerek Baby Whip yang dijual melalui platform daring. Tindakan ini diambil untuk melindungi generasi muda dari penyalahgunaan gas yang hanya diperuntukkan bagi keperluan medis.

Kepala BPOM, Taruna Ikrar, menyatakan bahwa upaya penindakan ini sangat penting demi menyelamatkan para remaja dan dewasa muda dari dampak buruk penyalahgunaan N2O. Ia menekankan bahwa konsumsi gas ini tidak hanya mengancam kesehatan fisik, tetapi juga berpotensi membahayakan jiwa. Peredaran ilegal produk ini menjadi perhatian serius karena diduga telah menimbulkan korban jiwa.

BPOM telah mengeluarkan Surat Edaran Nomor 2 Tahun 2026 tentang Ketentuan Produksi, Impor, Registrasi, dan Peredaran Bahan Tambahan Pangan Dinitrogen Monoksida pada 27 Februari 2026. Surat edaran ini menegaskan bahwa gas dinitrogen oksida yang dikemas sebagai Baby Whip atau produk sejenis tidak termasuk dalam kategori bahan tambahan pangan.

Lebih lanjut, Taruna Ikrar menjelaskan bahwa berdasarkan Keputusan Menteri Kesehatan Nomor HK.01.07/MENKES/1199/2025, gas medis tidak memerlukan izin edar karena penggunaannya terbatas pada fasilitas pelayanan kesehatan dan tidak didistribusikan kepada masyarakat umum. Gas N2O, yang merupakan hasil olahan asap amonia, sejatinya digunakan sebagai anestesi untuk meredakan rasa sakit dan kecemasan pasien sebelum operasi.

Dampak Berbahaya Penyalahgunaan Gas N2O

Sayangnya, gas N2O ini disalahgunakan oleh pihak yang tidak bertanggung jawab untuk menciptakan efek euforia dan sedasi, yang seringkali dijuluki sebagai ‘gas tertawa’. Penggunaan ini bertujuan untuk melarikan diri dari masalah, namun dalam jangka panjang dapat menimbulkan ketergantungan karena efek penenangnya.

“Dan bisa berdampak hal yang lebih parah lagi, apalagi kalau dipadukan dengan zat-zat yang di ruang yang tidak peruntukannya dengan dosis tinggi menyebabkan pernapasannya atau hipoksia dan ujung-ujungnya kan bisa meninggal,” ujar Taruna memperingatkan.

BPOM dan Polri telah melakukan operasi penindakan di sebuah rumah di Jalan Kapuk, Gang Kebon Jahe, Kecamatan Cengkareng, Jakarta Barat, yang diduga berfungsi sebagai tempat distribusi dan penyimpanan Baby Whip beserta perlengkapannya. Modus operandi yang digunakan adalah penjualan secara daring. Dari lokasi tersebut, disita sejumlah barang bukti, termasuk tabung N2O Baby Whip, tabung kosong, dan nozzle. Pelaku terancam sanksi pidana penjara maksimal 12 tahun dan denda hingga Rp 5 miliar sesuai Undang-undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.

Example 300x600
Khutbah Jumat
Headline

Oleh: KH.Drs.Abdurahman Rasna,M.Ag* *penulis adalah seorang mubligh, kolumnis serta pengasuh pesantren di Banten   Khutbah Pertama:   اَلْحَمْدُ لِلّٰهِ الْعَلِيِّ الْعَظِيْمِ الَّذِيْ خَلَقَ فَسَوَّى، وَالَّذِيْ…

Dahnil Anzar Simanjuntak
Headline

KANALBERITA.COM – Kementerian Haji dan Umrah (Kemenhaj) sedang menelaah kemungkinan penerapan skema ibadah haji yang tidak lagi memerlukan daftar tunggu yang panjang di Indonesia. Wakil Menteri…