BANDUNG, KANAL BERITA – Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) kembali mengingatkan masyarakat tentang beredarnya obat-obatan berbahaya di pasaran. Beberapa produk yang telah masuk dalam public warning BPOM dan ditemukan beredar secara ilegal antara lain Cobra X, Spider, Africa Black Ant, Cobra India, Tawon Liar, Wan Tong, Kapsul Asam Urat TCU, Antanan, Tongkat Arab, dan Xian Ling. Produk-produk ini diduga mengandung bahan kimia obat (BKO) yang dapat membahayakan kesehatan konsumen.
Pada tanggal 25 September 2024, tim gabungan dari Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Balai Besar POM di Bandung, Kepolisian Daerah Jawa Barat, dan Kejaksaan Tinggi Jawa Barat berhasil mengungkap jaringan agen obat bahan alam ilegal di Kota Bandung dan Cimahi. Operasi penindakan dilakukan di empat lokasi yang dijadikan tempat pengadaan, penyimpanan, peredaran, dan penjualan produk obat bahan alam ilegal.
Kepala BPOM RI, Taruna Ikrar, dalam konferensi pers di Kantor Balai Besar POM di Bandung pada Senin (7/10/2024), mengungkapkan bahwa produk-produk ilegal tersebut diduga tidak memiliki izin edar BPOM dan tidak memenuhi standar keamanan, khasiat, dan mutu yang ditetapkan. Lebih mengkhawatirkan lagi, produk-produk tersebut diduga mengandung bahan kimia obat berbahaya seperti sildenafil sitrat, fenilbutazon, metampiron, piroksikam, parasetamol, dan deksametason.
Jumlah barang bukti yang disita dalam operasi ini mencapai 218 item dengan total 217.475 pieces, yang diperkirakan memiliki nilai ekonomi sekitar Rp8,1 miliar. Produk-produk ilegal ini didistribusikan ke berbagai toko jamu seduh di wilayah Jawa Barat, termasuk Bandung, Cimahi, Purwakarta, Depok, dan Subang.
Taruna Ikrar menekankan bahaya konsumsi obat bahan alam tanpa izin edar dan/atau mengandung BKO. “Konsumsi obat-obatan semacam ini sangat berisiko bagi kesehatan, dapat mengakibatkan kerusakan organ tubuh seperti gagal ginjal, kerusakan hati, dan gangguan kesehatan lainnya, bahkan kematian,” jelasnya.
Kasus ini masih dalam proses penyidikan lebih lanjut. Para pelaku pelanggaran akan diproses secara hukum sesuai dengan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, dengan ancaman pidana penjara maksimal 12 tahun atau denda maksimal Rp5 miliar.
BPOM mengimbau masyarakat untuk lebih cerdas dan berhati-hati dalam memilih serta menggunakan produk obat bahan alam. Masyarakat diingatkan untuk selalu melakukan “Cek KLIK” (Cek Kemasan, Label, Izin Edar, dan Kedaluwarsa) sebelum membeli atau mengonsumsi obat bahan alam. Informasi mengenai produk yang telah memiliki izin edar dapat diperiksa melalui laman https://cekbpom.pom.go.id/ atau aplikasi BPOM Mobile.
Akhirnya, BPOM mengajak seluruh lapisan masyarakat untuk berperan aktif dalam pengawasan obat dan makanan. Masyarakat diminta untuk melaporkan kepada BPOM atau penegak hukum jika memiliki informasi atau mencurigai adanya aktivitas pelanggaran terhadap produksi atau peredaran obat bahan alam. Laporan dapat disampaikan melalui Contact Center HALOBPOM 1500533 atau Unit Layanan Pengaduan Konsumen (ULPK) Balai Besar/Balai/Loka POM di seluruh Indonesia. (pom.go.id)