KANALBERITA.COM- Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) merespons maraknya isu pemalsuan data, analisis, dan interpretasi riset yang melibatkan kecerdasan buatan (AI) di kancah internasional. BRIN mengambil langkah konkret dengan memperketat pengawasan kemitraan global dan menegaskan kembali Standard Operating Procedure (SOP) penjaminan mutu riset.
Kepala BRIN, Arif Satria, menyatakan bahwa kemajuan teknologi AI seharusnya berfungsi sebagai pendorong inovasi. Namun, kemudahan yang ditawarkan tidak boleh mengorbankan prinsip kejujuran akademik dan integritas sains. Ia menekankan pentingnya regulasi yang jelas mengenai etika penggunaan AI dalam riset.
Arif Satria menjelaskan bahwa instrumen pengawasan di bawah BRIN berlaku tanpa terkecuali. SOP ketat yang dirancang untuk menjaga kualitas riset tidak hanya diterapkan pada kolaborasi internasional, tetapi juga pada seluruh aktivitas riset domestik, termasuk riset lokal.
Adapun pengawasan berlapis yang diterapkan mencakup pemenuhan Ethical Clearance, audit rekam jejak independen oleh Komite Etik Riset, dan kewajiban transparansi data mentah. BRIN mendorong ekosistem riset nasional untuk mengadopsi prinsip Open Science secara bertanggung jawab.
Sanksi Tegas untuk Pelanggaran Etika Akademik
Arif Satria menegaskan bahwa sanksi terberat menanti para pelanggar etika akademik. Sanksi tersebut meliputi penghentian total dana hibah riset, pencabutan status kepakaran, pencantuman dalam daftar hitam ekosistem riset nasional, hingga implikasi hukum formal jika terbukti merugikan keuangan negara. “Kehormatan tertinggi seorang ilmuwan sejati tetap bertumpu pada kejujuran proses dan dampak nyata bagi peradaban, bukan pada kuantitas publikasi semu hasil rekayasa mesin,” ujarnya.














