KANALBERITA.COM – Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) resmi mengeluarkan Surat Edaran Nomor 18 Tahun 2026 yang mengatur pembatasan penggunaan perangkat elektronik atau gawai di seluruh satuan pendidikan di Indonesia. Kebijakan ini diberlakukan untuk memastikan siswa dapat memanfaatkan teknologi digital secara lebih bijaksana, aman, dan edukatif selama berada di lingkungan sekolah.
Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah, Abdul Mu’ti, menyatakan bahwa langkah ini diambil guna meningkatkan konsentrasi siswa dalam belajar serta memperkuat interaksi sosial antarsiswa di sekolah. Selain itu, aturan ini diharapkan mampu menjadi benteng perlindungan bagi anak dari risiko kecanduan digital, paparan konten negatif, hingga ancaman kekerasan berbasis daring.
Pihak Kemendikdasmen menekankan bahwa kebijakan ini tidak bermaksud melarang siswa untuk membawa gawai ke sekolah. Penggunaan tetap diizinkan sepanjang perangkat tersebut digunakan untuk mendukung proses pembelajaran dan berada di bawah pengawasan langsung oleh tenaga pendidik.
“Pembatasan itu bukan pelarangan, tetapi bagaimana mereka menggunakan teknologi digital, khususnya gawai, dengan bijak, arif, dan untuk kepentingan edukatif,” ujar Abdul Mu’ti pada, Kamis (16/7/2026).
Prinsip Utama Pembatasan Gawai
Dalam edaran tersebut, pihak kementerian menetapkan enam prinsip utama bagi sekolah dalam menerapkan aturan ini. Sekolah diberikan kewenangan untuk menyesuaikan tata tertib penggunaan gawai sesuai dengan karakteristik dan kebutuhan masing-masing unit pendidikan.
- Pembatasan penggunaan dilakukan selama kegiatan belajar mengajar berlangsung.
- Menjadikan perlindungan anak sebagai dasar utama kebijakan.
- Penguatan literasi digital melalui sosialisasi etika bermedia kepada siswa.
- Mendorong partisipasi dan kolaborasi aktif antara pihak sekolah, orang tua, dan pemerintah daerah.
- Melakukan evaluasi berkala terhadap implementasi aturan di sekolah.
- Memastikan kejelasan tata kelola, mulai dari mekanisme pengawasan hingga aturan pengecualian.
Selain pihak sekolah, orang tua juga didorong untuk menerapkan prinsip 3S di rumah, yakni mengatur durasi penggunaan (Screen Time), menentukan area penggunaan (Screen Zone), serta membiasakan waktu istirahat dari layar (Screen Break). Sinergi antara rumah dan sekolah ini diharapkan dapat membentuk budaya digital yang sehat bagi generasi muda Indonesia.










