HeadlineNasionalTeknologi

Mulai 28 Maret 2026, Anak di Bawah 16 Tahun Tak Boleh Punya Akun TikTok, Instagram, dan YouTube

×

Mulai 28 Maret 2026, Anak di Bawah 16 Tahun Tak Boleh Punya Akun TikTok, Instagram, dan YouTube

Sebarkan artikel ini
Sosial Media
Ilustrasi foto: freepik

JAKARTA, Kanal Berita – – Pemerintah Indonesia melalui Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) secara resmi mengeluarkan Peraturan Menteri Nomor 9 Tahun 2026 yang mengatur pembatasan akses anak di bawah usia 16 tahun ke berbagai platform digital. Regulasi ini merupakan aturan turunan dari Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Pelindungan Anak atau yang dikenal dengan sebutan PP Tunas.

Pengumuman resmi regulasi ini dilakukan pada Jumat (6/3/2026), menandai dimulainya era baru perlindungan anak di ruang digital Indonesia.

 

Anak di Bawah 16 Tahun Dilarang Punya Akun Platform Berisiko Tinggi

Melalui regulasi terbaru ini, anak-anak yang berusia di bawah 16 tahun tidak lagi diperbolehkan memiliki akun di platform digital yang dikategorikan sebagai platform berisiko tinggi. Platform yang dimaksud mencakup berbagai media sosial dan layanan jejaring yang dinilai memiliki potensi paparan konten negatif yang dapat membahayakan perkembangan anak.

Menteri Komunikasi dan Digital Meutya Hafid menjelaskan bahwa penerbitan aturan ini merupakan langkah strategis pemerintah untuk memperkuat sistem perlindungan anak di ruang digital yang semakin kompleks.

“Hari ini kami mengeluarkan Peraturan Menteri turunan dari PP Tunas. Melalui peraturan ini, pemerintah menunda akses akun anak di bawah 16 tahun pada platform digital berisiko tinggi, termasuk media sosial dan layanan jejaring,” ujar Meutya Hafid di Jakarta.

 

Penerapan Bertahap Mulai 28 Maret 2026

Implementasi kebijakan ini akan dilakukan secara bertahap dengan tanggal efektif dimulai pada 28 Maret 2026. Pendekatan bertahap ini dipilih untuk memberikan waktu kepada para pemangku kepentingan—baik platform digital, orang tua, maupun anak-anak—untuk melakukan penyesuaian yang diperlukan.

Dalam pelaksanaannya, akun milik anak di bawah 16 tahun pada sejumlah platform digital populer akan dinonaktifkan. Platform yang termasuk dalam daftar ini antara lain YouTube, TikTok, Facebook, Instagram, Threads, X (sebelumnya Twitter), Bigolive, hingga Roblox.

Daftar platform ini mencakup hampir semua media sosial dan platform konten yang saat ini paling banyak digunakan oleh anak-anak dan remaja di Indonesia. Keputusan untuk memasukkan platform-platform tersebut didasarkan pada penilaian risiko terhadap potensi paparan konten berbahaya.

 

Potensi Ketidaknyamanan di Tahap Awal

Menteri Meutya Hafid mengakui secara jujur bahwa kebijakan ini berpotensi menimbulkan ketidaknyamanan pada tahap awal implementasinya. Reaksi negatif dari berbagai pihak, terutama dari anak-anak yang menjadi target kebijakan, sangat mungkin terjadi.

Anak-anak kemungkinan besar akan mengeluh karena kehilangan akses ke platform yang selama ini mereka gunakan untuk berkomunikasi dengan teman-teman sebaya, mengekspresikan diri, atau menghibur diri. Sementara itu, orang tua mungkin akan merasa kebingungan dalam menyikapi situasi ini, terutama dalam menghadapi protes dari anak-anak mereka.

Meski demikian, pemerintah meyakini bahwa ketidaknyamanan jangka pendek ini merupakan pengorbanan yang perlu dilakukan demi kepentingan jangka panjang anak-anak Indonesia. Kebijakan ini dipandang sebagai langkah penting dan mendesak untuk melindungi anak-anak dari berbagai ancaman serius di ruang digital.

 

Ancaman yang Ingin Dicegah

Pembatasan akses ini dilakukan dengan tujuan utama untuk mencegah anak-anak terpapar berbagai jenis konten dan aktivitas berbahaya yang marak di platform digital. Menurut pemerintah, ada beberapa kategori ancaman utama yang ingin dimitigasi melalui kebijakan ini.

Pertama adalah konten pornografi yang sangat mudah diakses di berbagai platform, bahkan yang seharusnya ramah anak. Kedua adalah perundungan siber atau cyberbullying yang dapat berdampak serius pada kesehatan mental anak. Ketiga adalah berbagai modus penipuan daring yang semakin canggih dan menargetkan anak-anak sebagai korban yang mudah dimanipulasi.

Keempat, dan yang tidak kalah pentingnya, adalah masalah kecanduan digital yang dapat mengganggu perkembangan fisik, mental, dan sosial anak. Paparan berlebihan terhadap layar dan konten digital terbukti memiliki dampak negatif terhadap kemampuan akademik, kualitas tidur, dan kemampuan bersosialisasi anak.

 

Pemerintah Tidak Ingin Orang Tua Berjuang Sendirian

Pemerintah menegaskan bahwa kehadiran regulasi ini dimaksudkan agar orang tua tidak harus berjuang sendirian menghadapi dampak negatif dari algoritma platform digital yang dirancang untuk memaksimalkan waktu layar pengguna, termasuk anak-anak.

Selama ini, banyak orang tua yang merasa kewalahan dalam mengawasi dan membatasi penggunaan media sosial oleh anak-anak mereka. Platform digital memiliki mekanisme yang sangat canggih untuk membuat pengguna, termasuk anak-anak, terus kembali dan menghabiskan waktu lebih lama di platform mereka.

Dengan adanya regulasi dari pemerintah, beban pengawasan tidak lagi sepenuhnya ditanggung oleh orang tua secara individual. Negara hadir untuk memberikan perlindungan struktural yang lebih kuat dan sistematis.

 

Tantangan Implementasi

Meskipun niat pemerintah baik, implementasi kebijakan ini tentu akan menghadapi berbagai tantangan. Salah satu tantangan terbesar adalah bagaimana memastikan verifikasi usia yang akurat dan sulit diakali oleh anak-anak yang ingin tetap mengakses platform yang dilarang.

Tantangan lainnya adalah resistensi dari platform digital itu sendiri, yang mungkin mengalami penurunan pengguna signifikan di Indonesia. Ada juga pertanyaan tentang bagaimana aturan ini akan ditegakkan dan sanksi apa yang akan diberlakukan bagi platform yang tidak mematuhi regulasi.

Selain itu, pemerintah juga perlu menyiapkan alternatif yang konstruktif bagi anak-anak untuk mengisi waktu luang mereka, mengekspresikan kreativitas, dan tetap terhubung dengan teman sebaya dengan cara yang lebih aman.

 

Perspektif Pro dan Kontra

Kebijakan ini kemungkinan akan menuai respons yang beragam dari masyarakat. Di satu sisi, banyak orang tua dan pemerhati perlindungan anak yang akan menyambut positif langkah ini sebagai solusi terhadap kekhawatiran mereka tentang dampak negatif media sosial terhadap anak-anak.

Di sisi lain, ada pihak yang mungkin memandang kebijakan ini terlalu restriktif dan menghambat literasi digital anak-anak sejak dini. Mereka berpendapat bahwa yang dibutuhkan adalah edukasi dan pengawasan, bukan larangan total.

Perdebatan antara pendekatan proteksi versus pendekatan edukasi dalam menghadapi tantangan digital akan terus berlanjut. Yang pasti, kebijakan ini menandai posisi tegas pemerintah Indonesia dalam memilih pendekatan protektif untuk melindungi anak-anak di ruang digital.

 

Langkah Selanjutnya

Ke depan, publik akan memantau bagaimana implementasi kebijakan ini berjalan di lapangan. Apakah platform digital akan patuh sepenuhnya? Bagaimana respons nyata dari orang tua dan anak-anak? Dan yang paling penting, apakah kebijakan ini benar-benar efektif dalam melindungi anak-anak dari bahaya digital?

Pemerintah diharapkan akan terus mengevaluasi implementasi kebijakan ini dan melakukan penyesuaian yang diperlukan berdasarkan umpan balik dan data di lapangan. Sosialisasi yang masif kepada masyarakat, terutama orang tua, juga menjadi kunci keberhasilan kebijakan ini.[ ]

Example 300x600
Khutbah Jumat
Headline

*Penulis adalah Pengasuh Ma’had Al ‘Ashr Al Madani (boarding School), Jl. Arcamanik Sindanglaya – Bandung   Khutbah Pertama:   اَلْحَمْدُ لِلهِ الَّذِيْ أَكْمَلَ لَنَا الدِّيْنَ،…