KANALBERITA.COM – Kementerian Haji dan Umrah (Kemenhaj) Republik Indonesia menemukan dugaan praktik penipuan badal haji serta pembayaran dam oleh salah satu Kelompok Bimbingan Ibadah Haji dan Umrah (KBIHU) yang menyebabkan kerugian jamaah hingga Rp1,4 miliar. Temuan tersebut diungkap oleh Tim Pelindungan Jamaah PPIH bersama KJRI melalui serangkaian interogasi dan pemeriksaan terhadap pihak terkait di Arab Saudi.
Wakil Menteri Haji dan Umrah, Dahnil Anzar Simanjuntak, menyatakan bahwa modus penipuan ini menyasar sekitar 140 orang jemaah. Para korban ditawari jasa badal haji dengan tarif Rp10 juta per orang, angka yang dinilai sangat tidak wajar jika dibandingkan dengan ketentuan harga layanan haji di lapangan.
“Badal haji itu jelas penipuan. Karena untuk haji dakhili yang berlaku untuk masyarakat setempat saja, per orang sekitar Rp40 jutaan. Jadi tidak mungkin badal haji bertarif Rp10 juta per orang. Pasti ini penipuan,” ujarnya dalam keterangan di Jakarta, Selasa, 9 Juni 2026.
Selain persoalan badal haji, pihak kementerian juga menemukan adanya manipulasi dalam pembayaran dam atau denda wajib. Oknum KBIHU tersebut memungut biaya sebesar 720 riyal dari jemaah, namun dana tersebut tidak disetorkan ke saluran resmi Adahi, melainkan dialihkan untuk keuntungan pribadi melalui perantara pihak ketiga.
Sanksi Tegas Bagi Oknum KBIHU
Pihak Kemenhaj menjelaskan bahwa jemaah merasa dirugikan karena tidak menerima bukti bayar atau receipt resmi dari pihak Adahi. Pemerintah menegaskan bahwa pembayaran dam adalah prosedur mandatori yang harus dilakukan melalui saluran resmi demi keabsahan ibadah para jemaah.
“Kami akan pastikan oknum KBIHU ini kami tertibkan secara administrasi, kami cabut izinnya, dan kami hukum secara pidana. Karena lokusnya ada di Saudi, kita akan bicarakan dengan aparatur hukum di tanah air,” tegas Dahnil Anzar Simanjuntak pada Selasa, 9 Juni 2026.
Sebagai langkah transparansi, pemerintah berencana mengumumkan daftar nama KBIHU yang terbukti terlibat dalam praktik curang ini. Upaya pembenahan tata kelola haji akan terus dilakukan untuk melindungi jemaah dari ekosistem layanan yang tidak sehat dan sistematis.








