KesehatanNasional

Kelas 1,2,3 Dihapus, Ini Tarif BPJS Kesehatan Terbaru

92
×

Kelas 1,2,3 Dihapus, Ini Tarif BPJS Kesehatan Terbaru

Sebarkan artikel ini
Kartu BPJS
Kartu BPJS ( ilustrasi: kemenkes)

Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin menyatakan bahwa sistem KRIS akan membuat iuran BPJS Kesehatan menjadi satu tarif. Namun, ia menegaskan bahwa penerapannya akan dilakukan secara bertahap.

“Ke depannya, iuran ini harus menjadi satu, tetapi akan dilakukan bertahap,” kata Budi di Kompleks Parlemen, Jakarta, dikutip dari cnbcindonesia, Jumat (30/8/2024).

Ketentuan pemberlakuan tarif baru iuran BPJS Kesehatan pada Juli 2025 ini tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 59 Tahun 2024 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan.

Meski demikian, besaran iurannya belum ditetapkan dalam Perpres itu, sebab dalam Pasal 103B Ayat (8) Perpres 59/2024 hanya disebutkan bahwa penetapan iuran, manfaat, dan tarif pelayanan diberikan tenggat waktu oleh Presiden Jokowi hingga 1 Juli 2025.

Di masa transisi ini, peraturan mengenai iuran yang berlaku masih sama dengan aturan lama, yaitu Peraturan Presiden Nomor 63 Tahun 2022.

Dalam ketentuan iuran Perpres 63/2022, skema perhitungan iuran peserta terbagi ke dalam beberapa aspek. Pertama ialah bagi peserta Penerima Bantun Iuran (PBI) Jaminan Kesehatan yang iurannya dibayarkan langsung oleh Pemerintah.

Kedua, iuran bagi peserta Pekerja Penerima Upah (PPU) yang bekerja pada Lembaga Pemerintahan terdiri dari Pegawai Negeri Sipil, anggota TNI, anggota Polri, pejabat negara, dan pegawai pemerintah non pegawai negeri sebesar 5% dari Gaji atau Upah per bulan dengan ketentuan : 4% dibayar oleh pemberi kerja dan 1% dibayar oleh peserta.

Ketiga, iuran bagi peserta PPU yang bekerja di BUMN, BUMD dan Swasta sebesar 5% dari Gaji atau Upah per bulan dengan ketentuan : 4% dibayar oleh Pemberi Kerja dan 1% dibayar oleh Peserta.

Keempat, iuran untuk keluarga tambahan PPU yang terdiri dari anak keempat dan seterusnya, ayah, ibu dan mertua, besaran iuran sebesar sebesar 1% dari dari gaji atau upah per orang per bulan, dibayar oleh pekerja penerima upah.

Kelima, iuran bagi kerabat lain dari PPU seperti saudara kandung/ipar, asisten rumah tangga, dan lainnya, peserta pekerja bukan penerima upah (PBPU) serta iuran peserta bukan pekerja ada perhitungannya sendiri, berikut rinciannya:

1. Sebesar Rp 42.000 per orang per bulan dengan manfaat pelayanan di ruang perawatan Kelas III.

– Khusus untuk kelas III, bulan Juli – Desember 2020, peserta membayar iuran sebesar Rp 25.500. Sisanya sebesar Rp 16.500 akan dibayar oleh pemerintah sebagai bantuan iuran.

– Per 1 Januari 2021, iuran peserta kelas III yaitu sebesar Rp 35.000, sementara pemerintah tetap memberikan bantuan iuran sebesar Rp 7.000.

2. Sebesar Rp 100.000 per orang per bulan dengan manfaat pelayanan di ruang perawatan Kelas II.

3. Sebesar Rp 150.000 per orang per bulan dengan manfaat pelayanan di ruang perawatan Kelas I.

Keenam, iuran Jaminan Kesehatan bagi Veteran, Perintis Kemerdekaan, dan janda, duda, atau anak yatim piatu dari Veteran atau Perintis Kemerdekaan, ditetapkan sebesar 5% dari 45% gaji pokok Pegawai Negeri Sipil golongan ruang III/a dengan masa kerja 14 tahun per bulan, dibayar oleh Pemerintah.

Dalam skema iuran terakhir yang termuat dalam Perpres 63/2022 pembayaran iuran paling lambat tanggal 10 setiap bulan. Tidak ada denda keterlambatan pembayaran iuran terhitung mulai tanggal 1 Juli 2016. Denda dikenakan apabila dalam waktu 45 hari sejak status kepesertaan diaktifkan kembali, peserta yang bersangkutan memperoleh pelayanan kesehatan rawat inap.

Berdasarkan Perpres 64/2020, besaran denda pelayanan sebesar 5% dari biaya diagnosa awal pelayanan kesehatan rawat inap dikalikan dengan jumlah bulan tertunggak dengan ketentuan:

1. Jumlah bulan tertunggak paling banyak 12 bulan.

2. Besaran denda paling tinggi Rp 30.000.000.

3. Bagi Peserta PPU pembayaran denda pelayanan ditanggung oleh pemberi kerja.

 

 

Example 300x600
Bisnis

Bulan Ramadan diyakini umat Islam menjadi bulan yang baik untuk memperbanyak amal dan kebaikan, demi meraih sebanyak-banyaknya pahala Tuhan. Selain itu bulan Ramadan juga menjadi sarana yang tepat untuk mempererat hubungan antar manusia, menanamkan nilai nilai moral dalam keluarga, sekaligus membentuk karakter yang baik kepada anak-anak agar memiliki rasa kepedulian terhadap sesama.

Hal inilah yang dilakukan Taro, makanan ringan legendaris yang telah 40 tahun menginspirasi berbagai generasi di Indonesia, dengan menghadirkan program Taro Hunt Ramadan (THR): Petualangan Berburu Kebaikan. Taro yang diproduksi PT FKS Food Sejahtera, menggelar Taro Rangers Family Adventure dengan mengundang semua kalangan mulai dari anak-anak, para orang tua serta puluhan anak yatim piatu.

Ratusan anak bermain dan belajar sambil bertualang bersama melalui kegiatan experiential learning yang sangat seru di sebuah wahana bermain Youreka, di dalam mal Kuningan City, Jakarta Selatan, hari Sabtu (15/3) lalu. Bagi para orang tua, Taro yang juga menggandeng Parentalk mengadakan seminar dan talkshow mengenai pendidikan dan pengasuhan anak dengan mengangkat tema tentang “5 Dasar Budi Pekerti Berpetualang Bersama Anak.”

Lantik Dubes
Headline

Presiden Prabowo Subianto melantik 31 duta besar luar biasa dan berkuasa penuh (dubes LBBP) Republik Indonesia (RI) untuk negara sahabat, Senin (24/03/2025) di Istana Negara, Jakarta.

Al Quran
Headline

Kementerian Agama menerima dua rekor dari Museum Rekor Indonesia (MURI) atas penulisan Mushaf Nusantara. Penghargaan ini diberikan dalam kategori jumlah kaligrafer terbanyak yang menulis Al-Qur’an secara serentak dalam waktu 10 jam, serta mushaf dengan corak iluminasi terbanyak.