HeadlineHiburan

MUI Tolak Tegas Konser Andrea Bocelli: Membiarkan Artis Simpatisan Israel Tampil Adalah Pelanggaran Konstitusi

×

MUI Tolak Tegas Konser Andrea Bocelli: Membiarkan Artis Simpatisan Israel Tampil Adalah Pelanggaran Konstitusi

Sebarkan artikel ini
Andrea Bocelli
Foto: Newstime

JAKARTA, Kanal Berita – Majelis Ulama Indonesia (MUI) secara resmi menyatakan penolakan tegasnya terhadap rencana penyelenggaraan konser penyanyi tenor Italia Andrea Bocelli di Indonesia. Pernyataan sikap itu dikeluarkan setelah MUI melakukan kajian dan penelusuran mendalam dari berbagai sumber terpercaya, yang menghasilkan temuan kuat tentang keterkaitan langsung antara Andrea Bocelli dengan gerakan dukungan terhadap Israel.

Rekam Jejak: Tampil di Konser Penggalang Dana Tentara Israel

Dalam surat yang ditandatangani Ketua MUI, Prof. Dr. H. Sudarnoto A. Hakim, (13/10/2026), dasar dari penolakan MUI bukan sekadar asumsi atau kecurigaan tanpa bukti. MUI menemukan fakta bahwa Andrea Bocelli pernah tampil dalam konser Friends of Israel Defence Force (FIDF) yang digelar di Los Angeles pada tahun 2010. Acara tersebut secara eksplisit dirancang sebagai ajang penggalangan dana untuk mendukung Israel Defence Forces (IDF) — pasukan militer Israel yang oleh MUI dan banyak pihak di dunia internasional dipandang sebagai pelaku genosida terhadap rakyat Palestina, khususnya di Gaza.

Keterlibatan Bocelli dalam acara semacam itu, menurut MUI, bukan sekadar pertunjukan seni yang terpisah dari konteks geopolitik. Ia adalah bentuk simpati dan dukungan nyata kepada kekuatan yang selama ini menindas rakyat Palestina. Dan ketika seorang artis dengan rekam jejak seperti itu diberi panggung di Indonesia, ia secara tidak langsung mendapat legitimasi dari bangsa yang konstitusinya dengan tegas menolak segala bentuk penjajahan.

Amanah Konstitusi dan Fatwa MUI No. 83 Tahun 2023

MUI menegaskan bahwa sikapnya berpijak pada dua fondasi yang sangat kokoh. Pertama adalah amanah Pembukaan UUD 1945 yang secara eksplisit menyatakan bahwa kemerdekaan adalah hak segala bangsa dan bahwa penjajahan di atas dunia harus dihapuskan — sebuah amanah yang tidak bisa dibiarkan menjadi sekadar teks indah tanpa konsekuensi nyata dalam kebijakan.

BACA JUGA  MUI Minta Pemerintah Segera Tuntaskan Masalah Karhutla

Fondasi kedua adalah Fatwa MUI Nomor 83 Tahun 2023 tentang Hukum Dukungan terhadap Perjuangan Palestina. Fatwa ini dengan tegas mengatur tentang kewajiban umat Islam untuk mendukung perjuangan rakyat Palestina dan larangan memberikan bantuan, fasilitas, atau ruang kepada pihak-pihak yang terbukti mendukung agresi Israel.

Empat Poin Pernyataan Sikap Resmi MUI

Dari kajian dan pertimbangan di atas, MUI mengeluarkan empat poin pernyataan sikap resmi. Pertama, MUI menolak dengan tegas rencana penyelenggaraan konser Andrea Bocelli di Indonesia. Kedua, MUI mendorong pemerintah untuk segera mengambil langkah tegas dengan tidak mengizinkan dan membatalkan seluruh rencana acara konser tersebut.

Ketiga, MUI meminta pemerintah untuk senantiasa istiqomah dan bersungguh-sungguh mendorong pertumbuhan ekonomi kreatif di Indonesia yang tidak terafiliasi dengan kepentingan Zionisme Israel — sebagai wujud nyata dari kedaulatan ekonomi dan kebudayaan nasional yang bermartabat.

BACA JUGA  FUUI Desak MUI Merubah Sikap, Mustahil BoP Bermanfaat bagi Palestina

Keempat, MUI meminta kepada pihak Andrea Bocelli dan semua pihak yang terlibat untuk memahami dan menghormati keputusan ini, serta berharap tidak menyampaikan pandangan yang kontraproduktif terhadap sikap yang telah diambil MUI berdasarkan pertimbangan keagamaan dan kebangsaan yang matang.

Indonesia Bukan Panggung bagi Pendukung Zionisme

MUI menegaskan posisi yang sangat jelas: Indonesia tidak boleh menjadi tempat bagi siapa pun yang memberikan simpati dan dukungan kepada Zionisme Israel — dalam bentuk apa pun, termasuk dalam bentuk konser musik. Membiarkan hal itu terjadi, tegas MUI, adalah pelanggaran serius terhadap amanah konstitusi, sekaligus tindakan yang melukai rakyat Palestina dan merusak kemaslahatan umat serta bangsa Indonesia secara keseluruhan.

Pernyataan sikap MUI ini disampaikan dalam kapasitasnya sebagai Khadimul Ummah (pelayan umat), Himayatul Ummah (pelindung umat), sekaligus Shadiqul Hukumah (mitra pemerintah). Tiga peran itu membebani MUI dengan tanggung jawab untuk tidak diam ketika ada tindakan yang berpotensi mencederai kepentingan umat dan amanah konstitusi.[ ]

Example 300x600