HeadlineNasional

Terbesar dalam Sejarah: Operasi Gabungan BNN Sita 2,6 Ton Metamfetamin Cair Senilai Rp8,5 Triliun dari Kapal Berbendera Tanzania di Perairan Karimun

×

Terbesar dalam Sejarah: Operasi Gabungan BNN Sita 2,6 Ton Metamfetamin Cair Senilai Rp8,5 Triliun dari Kapal Berbendera Tanzania di Perairan Karimun

Sebarkan artikel ini
Operasi BNN
Foto: Dok.BNN Pusat

KEPULAUAN RIAU, Kanal Berita – –  Indonesia mencatatkan salah satu pengungkapan kasus narkoba terbesar dalam sejarahnya. Pada Senin, 17 Agustus 2026, operasi gabungan yang melibatkan Badan Narkotika Nasional Republik Indonesia (BNN RI), Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, serta Kepolisian Daerah Kepulauan Riau (Polda Kepri) berhasil mengamankan 2,6 ton metamfetamin cair dari sebuah kapal berbendera Tanzania bernama MV Ocean Porter di Perairan Karimun, Kepulauan Riau. Valuasi ekonomi barang haram tersebut ditaksir mencapai hampir Rp8,5 triliun, dan keberhasilan penyitaan ini diperkirakan telah menyelamatkan sekitar 14,13 juta jiwa dari bahaya penyalahgunaan narkotika.

Kapal Berkali-kali Berganti Nama, Membawa Muatan Mematikan

Kecurigaan terhadap MV Ocean Porter bermula dari informasi intelijen tentang pergerakan sebuah kapal yang tidak biasa dan berulang kali berganti nama. Kapal tersebut tercatat pernah beroperasi dengan nama HONG RUN 2, RACE WIND, RAIN MAKER, sebelum akhirnya memakai identitas MV OCEAN PORTER. Pola pergantian nama yang mencurigakan ini menjadi salah satu indikator awal yang mendorong tim intelijen untuk memantau pergerakan kapal secara ketat.

Berdasarkan informasi dan hasil analisis intelijen yang dikembangkan, tim gabungan akhirnya bergerak untuk melakukan intersep. Sekitar pukul 18.30 WIB, MV Ocean Porter berhasil dihentikan di Perairan Karimun, Kepulauan Riau. Kapal berbendera Tanzania tersebut kemudian ditarik menuju Dermaga PSO Bea dan Cukai Tanjung Balai Karimun untuk menjalani pemeriksaan mendalam menggunakan teknologi Back Scatter dan anjing pelacak K9, serta penggeledahan terhadap seluruh awak kapal dan kompartemen-kompartemen di dalamnya.

Penemuan Dramatis: 8 Drum dan 1 Tangki Berisi Cairan Positif Sabu

Pemeriksaan awal terhadap empat kontainer yang ada di atas kapal menghasilkan gambaran yang mengelabui: dua kontainer kosong, satu kontainer terbuka berisi perkakas biasa seperti tali, suku cadang, dan plastik pembungkus. Namun satu kontainer keempat yang masih dalam kondisi tergembok dan baru saja dilas ulang mengundang kecurigaan lebih dalam. Setelah dibongkar, ditemukan bungkusan-bungkusan dengan logo “GD” bergambar daun dengan tulisan berbahasa China.

Terobosan terbesar datang dari keterangan salah seorang awak kapal yang memberikan petunjuk tentang lokasi penyimpanan mencurigakan lain di atas kontainer. Di titik itulah tim gabungan menemukan sesuatu yang jauh melampaui ekspektasi awal: 8 drum berkapasitas masing-masing 200 liter, serta 1 tangki air (water tank) berkapasitas 1.000 liter, semuanya berisi cairan. Setelah diuji menggunakan Narcotics Identification Kit, hasilnya tidak terbantahkan — seluruh cairan tersebut positif mengandung metamfetamin. Total berat brutto seluruh barang bukti itu mencapai 2,6 ton.

Rute Perjalanan dan Latar Belakang Kapal

Kapten kapal berinisial AT mengungkapkan riwayat perjalanan MV Ocean Porter dalam keterangannya kepada penyidik. Kapal tersebut tiba di Pelabuhan Rajang Sibu, Sarawak, Malaysia, pada 18 Mei 2026 untuk keperluan reparasi. Setelah menyelesaikan perbaikan, kapal berangkat dari Rajang Sibu pada 30 Juli 2026 dengan tujuan yang tercatat menuju Chittagong, Bangladesh, sebelum melanjutkan perjalanan ke Port Kaohsiung, Taiwan.

Pada 14 Agustus 2026, MV Ocean Porter melakukan pengisian bahan bakar di perairan Langkawi dari kapal Jupmari (IMO 8626513) sebanyak sekitar 40 ton, sebelum akhirnya tiga hari kemudian diamankan oleh tim gabungan di perairan Karimun. Rute perjalanan yang melingkar dan tidak biasa ini semakin memperkuat dugaan bahwa kapal tersebut memang dioperasikan untuk kepentingan jaringan penyelundupan narkotika berskala internasional.

10 ABK WNA Ditangkap, Ratusan Ribu Rokok Ilegal Turut Disita

Selain barang bukti narkotika, tim gabungan juga menyita 157 kotak rokok ilegal asal China bermerek GD dengan total 1.570.000 batang yang ditemukan di dalam kontainer. Keseluruhan 10 orang kru kapal yang semuanya berkewarganegaraan asing turut diamankan dengan inisial AT, ST, YY, KZ, PP, TK, KM, HT, SM, dan TH. Mereka kini menjalani proses penyidikan lebih lanjut atas keterlibatannya dalam penyelundupan narkotika lintas negara.

Tim gabungan yang terlibat dalam operasi bersejarah ini terdiri dari BNN RI, Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, Polda Kepulauan Riau, Kantor Wilayah Bea dan Cukai Kepri, BNNP Kepri, serta PSO Bea dan Cukai Tanjung Balai Karimun. Keberhasilan sinergi lintas lembaga ini menjadi bukti nyata efektivitas pendekatan kolaboratif dalam menghadapi ancaman narkotika yang semakin terorganisir dan canggih.

Cegah 14 Juta Jiwa dari Bahaya Narkoba

Dampak dari pengungkapan ini sangat masif. Dengan menyita 2,6 ton metamfetamin cair senilai hampir Rp8,5 triliun sebelum sempat beredar ke konsumen, operasi gabungan ini secara efektif memutus pasokan yang diperkirakan mampu meracuni sekitar 14,13 juta jiwa. Angka yang sangat besar itu mencerminkan betapa seriusnya ancaman yang berhasil digagalkan melalui operasi ini. [ ]

Example 300x600