KANALBERITA.COM – Skandal pelecehan digital oleh mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Indonesia merupakan skandal pelecehan yang dilakukan oleh 16 mahasiswa dari Fakultas Hukum Universitas Indonesia melalui grup obrolan Line dan WhatsApp dengan total korban meliputi 20 mahasiswi dan 7 dosen perempuan.
Skandal ini terungkap pada 11 April 2026 setelah sebuah akun X (atau sebelumnya Twitter) yang diduga milik Munif Taufik bernama @sampahfhui mengirim tangkapan-tangkapan layar serta bukti obrolan para pelaku. Munif Taufik mengungkapkan hal itu setelah dipergok dan dipaksa oleh teman satu organisasinya (Badan Pengurus Harian, BPH), yang merupakan seorang perempuan.
Salah satu mahasiswa UI dengan akun bernama @dikidoy melalui siaran langsung Tiktok juga melakukan pengungkapan skandal ini secara tuntas. Akun @dikidoy menjadi viral dan banyak warganet yang mulai berterima kasih dan memuji-mujinya atas jasanya yang telah mengungkapkan skandal ini secara runut. Namun tidak kurang dari satu setengah hari, video-video dan bukti obrolan @dikidoy yang seksis dan bersifat melecehkan perempuan bermunculan di internet. Mahasiswa-mahasiswi serta warganet menganggap pemilik akun @dikidoy hanya memanfaatkan peluang untuk “terkenal” dan sifatnya sama problematiknya dengan para pelaku.
Malam hari pada tanggal yang sama, para pelaku yang merupakan mahasiswa angkatan 2023 itu mengirimkan permohonan maaf melalui grup percakapan angkatan. Walaupun telah mengungkapkan pernyataan minta maaf, para pelaku akan tetap dilaporkan dan disanksi karena menurut Ketua Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) FH UI, Anandaku Dimas Rumi Chattaristo, konteks permintaan maaf mereka kurang jelas dan melibatkan banyak korban.
Pada mulanya grup obrolan ini dibentuk sebagai grup perkumpulan indekos dan anggotanya pernah berjumlah mencapai 30 orang, tetapi lama-kelamaan satu-persatu anggota grup dikeluarkan secara acak dan perlahan grup ini digunakan untuk melecehkan dan mengobjektifikasi perempuan. Dalam obrolannya, terungkap bahwa para tersangka melontarkan candaan seksis serta ajakan untuk memperkosa para korban dengan frasa “diam berarti consent” dan “asas perkosa”.
Banyak dari pelaku bukanlah mahasiswa biasa, melainkan mahasiswa yang menjabat sebagai pimpinan organisasi, ketua angkatan, pemimpin ospek, bahkan beberapa orangtua pelaku merupakan orang penting dan berjabatan di universitas. Hal-hal ini menyebabkan para korban enggan untuk melapor meski mereka sudah tahu sejak lama bahwa telah dilecehkan.
Keesokannya pada 12 April 2026 pihak Fakultas Hukum UI menerima laporan resmi mengenai dugaan pelanggaran etik oleh 16 mahasiswanya, pada hari yang sama Dekan Fakultas Hukum UI Parulian Paidi Aritonang mengeluarkan pernyataan resmi serta mengecam tindakan pelecehan digital ini sembari memverifikasi informasi yang ada.
Para terduga pelaku yaitu A. Hay Fausta Gitaya, Dipatya Saka Wisesa, Irfan Khalis, Keona Ezra Pangestu, Mohammad Deyca Putratama, M. Ahsan Raikel Pharrel, Muhammad Nasywan Azizullah, Muhammad Kevin Ardiansyah, M. Valenza Rabbani, Munif Taufik (pengungkap), Nadhil Zahran Fernandi, Priya Danuputranto Priambodo, Rodrigo Axelle Ganendra, Reyhan Fayyaz Rizal, Rifat Bayuadji Susilo, Simon Patrich B. Pangaribuan.
Mereka diminta memberikan klarifikasi dan menerima pertanyaan langsung dari mahasiswa lain dalam forum terbuka tersebut. Dalam persidangan tersebut, para pelaku disoraki dan dikonfontrasi oleh para mahasiswa yang hadir sembari menyinggung jabatan dan pekerjaan orangtua mereka.
Meski demikian, sidang tidak menghasilkan keputusan final karena penanganan kasus masih dilanjutkan oleh Satuan Tugas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual (Satgas PPKS) untuk proses lebih lanjut, termasuk kemungkinan sanksi akademik seperti di-drop-out maupun langkah hukum.
Pada malam 15 April 2026 Direktur Hubungan Masyarakat, Media, Pemerintah, dan Internasional Universitas Indonesia Dr. Erwin Agustian Panigoro menetapkan penonaktifkan akademik sementara bagi ke-16 mahasiswa terduga dari 15 April 2026 hingga 30 Mei 2026.









