HeadlineNasional

Pemerintah Siapkan Program Sertifikasi Tanah Gratis bagi Masyarakat Berpenghasilan Rendah

×

Pemerintah Siapkan Program Sertifikasi Tanah Gratis bagi Masyarakat Berpenghasilan Rendah

Sebarkan artikel ini

KANALBERITA.COM – Pemerintah menargetkan penerbitan 1 juta Sertifikat Hak Milik (SHM) secara cuma-cuma bagi masyarakat berpenghasilan rendah sepanjang tahun 2026 guna memastikan kepastian hukum atas kepemilikan hunian. Program ini merupakan bagian dari upaya pemerintah dalam memberikan sertifikasi tanah gratis bagi 8 juta penerima hingga tahun 2028 mendatang.

Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid, mengungkapkan bahwa saat ini masih banyak hunian yang belum terdaftar secara resmi, terutama rumah milik penerima bantuan perumahan pemerintah selama satu dekade terakhir.

Data menunjukkan terdapat 1,1 juta rumah dari total 1,4 juta penerima Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya (BSPS) sejak tahun 2015 hingga 2024 yang belum memiliki sertifikat resmi, ungkap Nusron pada Minggu (2/8/2026).

Kebijakan ini menyasar tiga kelompok masyarakat utama yang memenuhi kriteria sebagai keluarga prasejahtera atau MBR. Kelompok tersebut mencakup penerima bantuan perumahan pemerintah, peserta program Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan (FLPP), serta masyarakat yang membangun rumah secara mandiri.

Kriteria Penerima SHM Gratis

Untuk kategori peserta program FLPP, pemerintah membebaskan biaya peningkatan status dari Hak Guna Bangunan (HGB) menjadi SHM. Sementara bagi masyarakat yang membangun rumah secara mandiri, status MBR akan merujuk pada Peraturan Menteri PKP Nomor 5 Tahun 2025.

Pekerja formal dapat menunjukkan slip gaji sebagai bukti kriteria, sedangkan pekerja informal wajib terdaftar dalam Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN) maksimal pada desil delapan.

Penetapan ambang batas desil delapan ini disesuaikan dengan standar Badan Pusat Statistik mengenai acuan pendapatan di wilayah terkait, tutur Nusron pada Minggu (2/8/2026).

Pemerintah berharap dengan adanya kebijakan ini, masyarakat memiliki bukti kepemilikan tanah yang sah dan terlindungi secara hukum tanpa terbebani biaya administrasi penerbitan sertifikat.

Example 300x600