HeadlineInternasional

Kegubernuran Yerusalem Soroti Upaya Pengubahan Status Masjid Al-Aqsa

×

Kegubernuran Yerusalem Soroti Upaya Pengubahan Status Masjid Al-Aqsa

Sebarkan artikel ini
Masjid Al Aqsa
Kawasan Masjid Al Aqsa di Palestina ( Foto: dok. Al Jazeera)

KANALBERITA.COM – Kegubernuran Yerusalem di bawah Otoritas Palestina mengeluarkan peringatan resmi mengenai adanya kampanye terstruktur dari kelompok tertentu untuk mengubah status quo Masjid Al-Aqsa di Yerusalem. Upaya tersebut kini mulai merambah ke ranah politik dan hukum dengan tujuan mengalihkan akses masuk bagi pemukim Israel ke situs suci tersebut, sebagaimana dilaporkan pada Selasa (15/9/2026).

Pihak Kegubernuran mengungkapkan bahwa kelompok-kelompok tersebut kini berusaha melegalkan tuntutan mereka melalui Mahkamah Agung Israel. Salah satu poin krusial dalam kampanye ini adalah upaya membuka akses kompleks Masjid Al-Aqsa bagi pemukim Israel pada hari Sabtu, yang selama ini tidak diperbolehkan berdasarkan aturan status quo yang berlaku.

Langkah hukum ini diketahui mulai bergulir setelah sebuah petisi resmi diajukan ke Mahkamah Agung Israel pada 3 September 2026. Petisi tersebut menjadi dasar bagi pihak pengadilan untuk menjadwalkan sidang pembahasan terkait tuntutan akses masuk bagi kelompok non-Muslim tersebut.

Kegubernuran Yerusalem menegaskan bahwa Masjid Al-Aqsa dengan luas 144 dunam adalah tempat ibadah eksklusif bagi umat Islam. Mereka menolak keras segala bentuk narasi yang membungkus agenda tersebut dengan alasan kebebasan beribadah, karena dinilai sebagai bentuk nyata pengubahan aturan penggunaan situs yang telah lama terjaga.

Risiko Perubahan Status Hukum

Pihak otoritas menyatakan bahwa tuntutan ini bukanlah sebuah kebetulan, melainkan bagian dari kampanye terorganisir yang telah melibatkan tokoh politik Israel. Pihak kegubernuran mencatat bahwa kampanye tersebut telah diperkuat melalui konferensi yang digelar pada 27 Agustus 2026, yang turut dihadiri oleh anggota parlemen dan pejabat pemerintah Israel untuk menyuarakan pembukaan akses di hari Sabtu.

Dalam pernyataan tegasnya, pihak kegubernuran menyatakan bahwa upaya mengalokasikan hari atau jam tertentu bagi kelompok di luar umat Islam merupakan tantangan langsung terhadap status quo sejarah dan hukum. Pihak kegubernuran menambahkan bahwa langkah ini berpotensi membuka jalan bagi penerapan pembagian waktu serta ruang di dalam kompleks masjid, yang akan mencederai status keagamaan dan hukum situs tersebut.

Hingga saat ini, pihak Kegubernuran Yerusalem terus mendesak agar identitas serta status keagamaan Masjid Al-Aqsa tetap dilindungi dan menolak segala bentuk intervensi yang merusak tatanan yang telah ditetapkan.  (Sumber : WAFA)

Example 300x600