Implementasi kenaikan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) menjadi 12% yang akan berlaku mulai 1 Januari 2025 telah memicu gelombang keresahan di tengah masyarakat Indonesia. Kebijakan yang tertuang dalam UU Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP) Nomor 7 Tahun 2021 ini mendapat berbagai tanggapan, mulai dari kritik tajam hingga seruan untuk mengubah gaya hidup.
pajak

DJP Siapkan Sistem Baru, Mulai Januari 2025 Wajib Pajak Tak Perlu Repot Isi SPT
JAKARTA, Kanal Berita – Langkah modernisasi sistem perpajakan Indonesia akan memasuki babak baru dengan hadirnya sistem inti administrasi perpajakan (coretax) pada Januari 2025. Direktorat Jenderal…

Usulan Wamen Soal Pengenaan Pajak untuk Judi Online Tuai Kecaman
JAKARTA, Kanal Berita – Wakil Menteri Keuangan Anggito Abimanyu mendapat sorotan tajam setelah mengusulkan pengenaan pajak terhadap pendapatan dari ekonomi bawah tanah, termasuk judi dan gaming…