Bisnis

Bapanas Hentikan Produksi dan Tarik 25 Merek Beras Fortifikasi Bermasalah

×

Bapanas Hentikan Produksi dan Tarik 25 Merek Beras Fortifikasi Bermasalah

Sebarkan artikel ini

KANALBERITA.COM – Badan Pangan Nasional (Bapanas) secara resmi memerintahkan penghentian produksi dan menarik 25 merek beras fortifikasi dari peredaran karena dinilai tidak memenuhi standar kandungan gizi yang dipersyaratkan. Langkah tegas ini diambil pemerintah guna memberikan perlindungan kepada masyarakat selaku konsumen agar mendapatkan produk pangan yang sesuai dengan label kemasan, sebagaimana disampaikan Kepala Bapanas Andi Amran Sulaiman di Jakarta, Rabu (16/9/2026).

Pemerintah menyoroti adanya ketidaksesuaian antara klaim gizi pada label kemasan dengan kualitas produk yang sebenarnya. Hal ini dianggap sebagai tindakan merugikan karena masyarakat membayar harga yang tidak sebanding dengan kualitas yang diterima.

Sebanyak 11 pelaku usaha yang menjadi pemilik 25 izin edar tersebut kini berada dalam pengawasan ketat Otoritas Kompeten Keamanan Pangan Daerah (OKKPD). Instansi daerah yang terlibat meliputi wilayah DKI Jakarta, Jawa Barat, Jawa Tengah, Jawa Timur, D.I. Yogyakarta, hingga Sumatera Utara.

Hingga pekan kedua September 2026, seluruh merek yang teridentifikasi bermasalah telah menghentikan kegiatan produksinya. Sebagian di antaranya telah melakukan penarikan stok dari pasar, sementara sisanya masih dalam proses penyelesaian penarikan barang.

Ancaman sanksi bagi produsen

Pihak pemerintah menegaskan bahwa praktik kecurangan ini diduga dilakukan oleh skala korporasi sehingga sanksi yang diterapkan tidak hanya berupa peringatan, tetapi juga potensi pidana. Merujuk pada peraturan perundang-undangan, korporasi yang terbukti melakukan penipuan kandungan produk dapat dikenakan denda hingga pencabutan izin usaha secara permanen.

Wakil Menteri Hukum Edward Omar Sharif Hiariej menjelaskan bahwa tindakan menjual produk yang tidak sesuai dengan label melanggar ketentuan dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) serta Undang-Undang Perlindungan Konsumen. Dugaan praktik curang ini diperkirakan menimbulkan kerugian ekonomi yang cukup besar bagi masyarakat.

Berdasarkan hasil pengujian laboratorium, ke-25 merek tersebut dinyatakan tidak memenuhi standar SNI 9314:2024 untuk kernel fortifikan dan SNI 9372:2025 untuk beras fortifikasi. Beberapa merek yang masuk dalam daftar penarikan antara lain WFO, TKS, IMF, NUR, TKL, HOK, BRV, IMR, IHJ, IAK, PBK, GNB, DTR, TKR, WJK, PLK, MKY, IMC, PTK, ARP, ARN, SKM, GNM, TAR, dan CMS.

Example 300x600