HeadlineNasional

BPOM Tindak Tegas 8 Kosmetik Ilegal Langgar Aturan Kesusilaan

×

BPOM Tindak Tegas 8 Kosmetik Ilegal Langgar Aturan Kesusilaan

Sebarkan artikel ini
logo BPOM
logo BPOM

KANALBERITA.COM –  Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) mencabut izin edar delapan produk kosmetik kewanitaan karena ditemukan promosi yang menyesatkan dan tidak sesuai dengan norma kesusilaan. Tindakan ini diambil menyusul pengawasan intensif yang dilakukan BPOM sepanjang semester kedua tahun 2025.

Kepala BPOM, Taruna Ikrar, menjelaskan bahwa produk-produk tersebut melanggar Peraturan BPOM Nomor 18 Tahun 2024 mengenai Penandaan, Promosi, dan Iklan Kosmetik. Promosi yang dilakukan dinilai bersifat sensasional, tidak didukung bukti ilmiah, menyesatkan konsumen, dan bertentangan dengan nilai-nilai kesopanan.

Delapan produk yang dicabut izin edarnya meliputi: VIOLLA Sweet Breast Cream, DOHWA QUEEN Feminine Hygiene, XBS CREAM, Zeeya Breast Care Oil, VAMELLA Ultimate Breast Serum, RORO MENDUT Adas Delima Breast Serum, NATURWISH Breast Serum, MIREYA Premium Breast Cream, dan BIOAQUA Bust Cream.

Pencabutan ini merupakan bagian dari upaya BPOM dalam menanggapi maraknya promosi kosmetik yang berlebihan di ranah digital, khususnya di platform e-commerce dan media sosial. BPOM menekankan bahwa klaim-klaim dalam promosi tersebut tidak hanya melanggar prinsip kebenaran informasi, tetapi juga mengarah pada perubahan fungsi organ tubuh yang berada di luar definisi kosmetik.

Penegakan Hukum dan Perlindungan Konsumen

Penegasan mengenai fungsi kosmetik tertuang dalam Pasal 2 ayat (3) Peraturan BPOM Nomor 18 Tahun 2024. Peraturan tersebut menyatakan bahwa kosmetik hanya ditujukan untuk penggunaan luar yang berfungsi membersihkan, mewangikan, mengubah penampilan, memperbaiki bau badan, atau melindungi serta memelihara kulit, bukan untuk tujuan terapeutik atau memengaruhi fungsi organ tubuh.

Sebagai bentuk penegakan hukum dan perlindungan terhadap konsumen, BPOM tidak hanya mencabut izin edar produk-produk tersebut, tetapi juga menginstruksikan kepada para pelaku usaha terkait untuk segera menarik dan memusnahkan seluruh produk dari peredaran. Selain itu, pelaku usaha juga diperintahkan untuk menghentikan seluruh bentuk promosi, baik di media konvensional maupun digital.

BPOM menegaskan komitmennya untuk tidak menoleransi pelaku usaha yang memanfaatkan isu sensitif dan kerentanan konsumen melalui promosi kosmetik yang menyesatkan dan melanggar norma kesusilaan. Tindakan seperti ini dianggap tidak hanya melanggar hukum, tetapi juga berpotensi membahayakan kesehatan dan merugikan masyarakat luas.

BPOM juga menghimbau masyarakat untuk menjadi konsumen yang cerdas dan kritis. Masyarakat diminta untuk lebih selektif dan tidak mudah tergiur oleh klaim-klaim yang bersifat sensasional. Penting untuk selalu melakukan “Cek KLIK” (Cek Kemasan, Cek Label, Cek Izin Edar, dan Cek Kadaluarsa) sebelum membeli atau menggunakan produk kosmetik, terutama yang dipasarkan melalui platform digital.

Sumber : Antara

Example 300x600
Khutbah Jumat
Headline

Oleh: KH.Drs.Abdurahman Rasna,MA* *penulis adalah mubligh, penulis serta pengasuh pesantren di Banten Khutbah Pertama:    اَلْحَمْدُ لِلّٰهِ الَّذِيْ أَكْمَلَ لَنَا الدِّيْنَ وَتَمَّمَ عَلَيْنَا النِّعْمَةَ وَجَعَلَ…