Bisnis

Pemerintah Usulkan Pembaruan Undang-Undang Perlindungan Konsumen

×

Pemerintah Usulkan Pembaruan Undang-Undang Perlindungan Konsumen

Sebarkan artikel ini
Menteri Perdagangan Budi Santoso

KANALBERITA.COM–  Menteri Perdagangan Budi Santoso mengusulkan pembaruan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen kepada Komite III Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI. Usulan ini muncul setelah evaluasi mendalam yang menunjukkan bahwa undang-undang yang telah berlaku selama hampir 27 tahun tersebut perlu disesuaikan agar relevan dengan perkembangan zaman.

Menurut Menteri Budi, UUPK yang ada saat ini masih memiliki sejumlah kelemahan, mulai dari persoalan tata bahasa, sistematika penulisan, mekanisme penyelesaian sengketa, hingga aspek kelembagaan dan implementasinya di lapangan. Beliau menekankan bahwa beberapa norma dalam undang-undang tersebut kini sulit diwujudkan dan tidak lagi sesuai dengan dinamika terkini.

Perkembangan pesat dalam perdagangan elektronik atau e-commerce telah memunculkan berbagai tantangan baru bagi konsumen. Permasalahan seperti maraknya penipuan daring, pinjaman ilegal, peredaran barang palsu yang tidak memenuhi standar, hingga praktik iklan yang menyesatkan dan penggunaan pola manipulatif, semakin merugikan konsumen.

Hal ini tercermin dalam Indeks Keberdayaan Konsumen Nasional (IKK) 2025 yang berada di angka 63,44, menunjukkan bahwa konsumen Indonesia berada dalam kategori kritis, namun mampu berpartisipasi aktif dalam memperjuangkan hak dan kewajiban mereka, serta memprioritaskan produk dalam negeri. Angka ini meningkat dari tahun sebelumnya yang sebesar 60,11.

Langkah Strategis Perlindungan Konsumen

Dalam lima tahun terakhir, mayoritas keluhan konsumen berasal dari transaksi daring. Dari total 37.813 aduan yang diterima antara tahun 2021 hingga Maret 2026, sebanyak 94,73 persen atau 35.820 aduan terkait dengan transaksi daring, sementara sisanya berasal dari transaksi luring. Untuk menjawab tantangan ini, Kementerian Perdagangan telah mengambil beberapa langkah strategis.

Dari sisi regulasi, Kemendag telah mengeluarkan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 31 Tahun 2023 yang secara khusus mengatur tentang perdagangan digital. Selain itu, pengawasan dan penindakan diperkuat melalui koordinasi lintas kementerian dan lembaga, termasuk pembentukan Tim Asistensi Pengawasan Perdagangan Melalui Sistem Elektronik sebagaimana diatur dalam Keputusan Menteri Perdagangan Nomor 6 Tahun 2024.

“Pengawasan juga dilakukan terhadap pelaku usaha daring lokal dan lintas batas yang menjual barang palsu, berbahaya, atau tidak sesuai dengan ketentuan perdagangan,” ujar Budi.

Secara kelembagaan, Indonesia sebenarnya telah memiliki struktur yang lengkap untuk perlindungan konsumen, meliputi Kementerian Perdagangan, Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BPKN), Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK), serta Lembaga Perlindungan Konsumen Swadaya Masyarakat (LPKSM).

Example 300x600