KANALBERITA.COM – Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Arifah Fauzi menegaskan bahwa seluruh kasus kekerasan seksual wajib diproses melalui jalur peradilan dan dilarang keras diselesaikan secara damai. Penegasan ini bertujuan untuk memastikan keadilan bagi korban serta menghapus praktik restorative justice dalam perkara asusila di tanah air.
Arifah mengungkapkan bahwa selama ini masih ditemukan sejumlah kasus di lapangan yang berakhir dengan kesepakatan kekeluargaan. Menurutnya, hal tersebut tidak boleh terjadi karena kekerasan seksual merupakan pelanggaran serius yang menuntut pertanggungjawaban pidana yang tegas.
“Dari beberapa kasus yang ada, memang terdapat kasus yang diselesaikan secara damai. Namun, untuk kasus kekerasan seksual, tidak boleh ada restorative justice,” ujar Arifah Fauzi saat memberikan keterangan di Balai Kota pada Kamis (4/6/2026).
Selain masalah penyelesaian damai, Menteri PPPA juga menyoroti birokrasi pelaporan yang dinilai masih sangat menyulitkan pihak korban. Ia mencatat adanya kendala di mana korban sering kali dilempar dari satu instansi ke instansi lain saat mencoba mencari perlindungan hukum.
Sistem Pelayanan Satu Atap Mulai Diterapkan di Jakarta
Arifah menjelaskan bahwa proses pengaduan yang berbelit-belit menjadi faktor utama rendahnya angka pelaporan jika dibandingkan dengan data kejadian yang terungkap dalam survei nasional. “Selama ini, korban sering kali harus berpindah dari satu tempat pengaduan ke tempat lainnya, kemudian dipindahkan lagi ke instansi berikutnya, bahkan kembali lagi ke instansi sebelumnya. Kondisi seperti inilah yang membuat korban akhirnya enggan melapor,” katanya.
Sebagai solusi nyata, Kementerian PPPA kini tengah menginisiasi program percontohan penyelenggaraan pelayanan terpadu untuk menangani korban perempuan dan anak. Program ini dirancang agar seluruh kebutuhan korban, mulai dari aspek keamanan hingga kesehatan, dapat ditangani dalam satu sistem pelayanan terpadu atau satu atap.
“Dengan demikian, kebutuhan korban dari aspek keamanan, kesehatan, maupun kebutuhan lainnya dapat dipenuhi dalam satu tempat. Namun, tentu saja ini membutuhkan proses yang panjang. Karena itu, kita memulainya dari DKI Jakarta,” tutur Arifah menambahkan.
Upaya ini diharapkan dapat memberikan perlindungan maksimal dan menjamin hak-hak korban dapat terpenuhi dengan lebih baik tanpa hambatan birokrasi. Setelah implementasi di Jakarta dinilai berhasil dan melalui tahap evaluasi, sistem pelayanan terpadu tersebut rencananya akan diterapkan di berbagai daerah lainnya di Indonesia.








