KANALBERITA.COM – Kementerian UMKM resmi menyusun program Kredit Alumni Kredit Usaha Rakyat (AKUR) guna memfasilitasi pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah yang telah melampaui batas maksimal pinjaman KUR. Kebijakan ini dihadirkan di Jakarta pada Senin, 13 Juli 2026, sebagai langkah strategis pemerintah untuk mendukung transisi pelaku usaha menuju pembiayaan komersial.
Program AKUR dirancang khusus bagi debitur KUR yang sudah melunasi kewajibannya namun masih memerlukan dukungan modal tambahan untuk meningkatkan skala bisnis. Dengan adanya fasilitas ini, pelaku UMKM diharapkan dapat terus bertumbuh tanpa hambatan pendanaan saat berpindah dari sistem subsidi menuju pembiayaan pasar yang lebih luas.
Pemerintah menawarkan plafon pembiayaan yang cukup besar, yakni mulai dari Rp1 miliar hingga Rp2 miliar per debitur. Dana tersebut dapat dialokasikan oleh pelaku usaha untuk kebutuhan modal kerja maupun investasi jangka panjang guna mendukung ekspansi produktif.
Selain plafon yang besar, pemerintah juga mengajukan skema subsidi bunga sebesar 5 persen dengan tenor pengembalian hingga lima tahun. Sekretaris Kementerian UMKM, Loto Srinaita Ginting, menjelaskan bahwa program ini menjadi jembatan krusial bagi UMKM yang telah lulus dari sistem KUR.
Syarat dan Ketentuan Penerima AKUR
“Dasarnya adalah ketika dia mendapatkan KUR banyak subsidi yang dia nikmati. Namun, setelah dia graduasi nampaknya dia masih membutuhkan semacam transisi sehingga diluncurkanlah AKUR,” ujar Loto Srinaita Ginting saat rapat di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin, 13 Juli 2026.
Terdapat beberapa persyaratan ketat bagi calon penerima manfaat AKUR, di antaranya:
- Eks debitur KUR yang sudah melunasi pinjaman.
- Memiliki usaha produktif yang layak untuk dikembangkan.
- Wajib memiliki legalitas usaha, NPWP, dan pembukuan keuangan yang tertib.
- Telah menjalankan operasional usaha minimal selama empat tahun.
- Memiliki rencana jelas terkait kebutuhan modal untuk ekspansi usaha.
Kehadiran program AKUR diharapkan menjadi instrumen efektif dalam mendorong sektor UMKM di Indonesia agar lebih berdaya saing dan mampu naik kelas setelah menyelesaikan masa pembiayaan subsidi melalui skema KUR sebelumnya.








