HeadlineRegional

Audiensi Dengan Komisi 5 DPRD Jabar, PPNKRI Minta Pemprov Jabar Keluarkan Perda Hukuman Pidana bagi Pelaku LGBT

×

Audiensi Dengan Komisi 5 DPRD Jabar, PPNKRI Minta Pemprov Jabar Keluarkan Perda Hukuman Pidana bagi Pelaku LGBT

Sebarkan artikel ini
DPRD Jabar
KH Roinul Balad (kanan/batik) menyerahkan pernyataan sikap kepada Ketua Komisi V DPRD Jabar (kiri). Foto: U.Taryana

BANDUNG, Kanal Berita – – Sejumlah elemen Masyarakat, Ormas Islam, Harokah, Komunitas, DKM dan akademisi yang tergabung Paguyuban Pengawal Negara Kesatuan Republik Indonesia ( PP NKRI) melakukan audiensi dengan Komisi V DPRD Provinsi Jawa Barat, Selasa (14/07/2026). Audiensi yang diterima langsung oleh  Komisi 5 yakni H. Yomanius Untung, S.Pd., M.M (Ketua), Hj. Siti Muntamah, S.A.P,(Wakil Ketua) dan dr. H. Ncep Sugiana (anggota) serta , Hj. Elly Farida, S.Pd (anggota) mengagendakan penyampaian aspirasi terkait isu perilaku penyimpangan seksual (LGBTQ) yang ada di Indonesia dan Jawa Barat.

 

Dalam aspirasinya, KH Roinul Balad selaku Pembina PPNKRI menyampaikan akan kegelisahan dan kekhawatirannya terhadap penyakit masyarakat (pekat) salah satunya berupa penyimpangan kejiwaan dan seksual (LGBTQ) dimana menurut data angka di Jawa Barat adalah yang tertinggi di Indonesia.

 

“Kita pasti prihatin sekaligus marah dan khawatir sebab angka perilaku LGBTQ di Jawa Barat adalah yang tertinggi di Indonesia dimana lebih dari 300 ribu orang,” terang KH Roin yang juga Ketua Dewan Da’wah Provinsi Jawa Barat ini.

 

Untuk itu, sambung KH Roin, PPNKRI meminta kepada DPRD Jabar untuk segera mengesahkan Raperda Anti LGBT. Diharapkan Raperda nanti lebih tegas dan memberikan sanksi pidana bagi penyebar dan pelaku LGBT agar memiliki efek jera di masyarakat.

 

Dalam kesempatan tersebut sejumlah perwakilan elemen Masyarakat seperti FPI Jabar,Barkin,PASS Jabar,Pemuda PUI,Forum DKM dan yang lainnya turut menyampaikan aspirasinya yang pada prinsipnya masalah LGBTQ harus ditangani secara serius.

 

Menanggapi aspirasi tersebut Ketua Komisi DPRD Jabar, Yomanius Untung sangat mengapresiasi apa yang disampaikan oleh PPNKRI dan elemen Masyarakat lainnya khususnya terkait LGBTQ ini.  Yomanius sendiri mengaku bahwa saat ini Komisi 5 DPRD Jabar sudah menyusun inisiatif berupa Raperda tentang hal ini untuk disampaikan ke ketua DPRD dan akan dibahas di pansus.

“Raperdanya sendiri sudah masuk dalam pembahasan Raperda prioritas untuk dianggarkan dalam APBD Perubahan Perubahan tahun 2026 ini. Selanjutnya nanti akan dibahas oleh pansus,” terang Yomanius.

 

Diakhir audiensi, KH Roin membacakan pernyataan sikap dan tuntutan dari Paguyuban Pengawal NKRI (PPNKRI) yang lengkapnya sebagai berikut:

  1. Mendukung pemerintah atau Presiden RI untuk menegakkan perpres No. 111 Tahun 2025 untuk menindak ancaman negara non militer berupa perilaku LGBT;
  2. Meminta kepada pemerintahan Jawa Barat (Gubernur & DPRD Jabar) untuk membentuk Perda dan Pergub yang mengatur penindakan berupa hukuman pidana bagi pelaku LGBT;
  3. Meminta kepada pemerintah untuk memasukkan ke dalam kurikulum Pendidikan tentang sosialisasi dan edukasi bahayanya LGBT;
  4. Meminta kepada Pemerintah, Kemenag dan MUI melalui perangkat di bawahnya untuk massif menyosialisasikan bahayanya LGBT di Jawa Barat;
  5. Meminta kepada seluruh elemen masyarakat Jawa Barat untuk melaporkan Kasus dan Potensi penyebaran LGBT di seluruh wilayah Jawa Barat;
  6. Mendukung MUI Pusat dalam menginisiasi RUU tentang bahaya dan ancaman LGBT bagi Bangsa dan Negara;
  7. Meminta kepada DPR RI untuk segera menerbitkan UU tentang bahaya dan ancaman LGBT bagi Bangsa dan Negara, dengan sangsi pidana yang maksimal sehingga dapat memberikan efek jera.

 

Kemudian secara simbolis pernyataan sikap tersebut diserahkan kepada Komisi V DPRD Jabar. [ ]

Example 300x600