Pelestarian budaya pada pariwisata di Indonesia merupakan salah satu cara untuk menjaga kekayaan budaya dan promosi kepada wisatawan domestik maupun mancanegara. Bentuk pelestariannya dapat melalui kunjungan ke tempat bersejarah seperti ke museum atau candi-candi, festival budaya, desa
wisata, mencoba pakaian adat, atau mencicipi hidangan gastronomi dari suatu daerah. Selain itu, mewarisi transportasi tradisional juga sebagai bagian dari cerminan budaya Indonesia.
Salah satu ikon transportasi tradisional Indonesia adalah Delman. Delman ditarik menggunakan tenaga kuda yang beroda dua, tiga, atau empat dan dikendalikan oleh seorang kusir. Lewat lagu anak “Naik Delman”, berhasil merepresentasikan budaya Pop anak-anak yang mengenalkan kita pada kendaraan ini. Delman yang dahulunya dikenal sebagai mode transportasi umum sejak zaman Belanda, kini bertransformasi menjadi transportasi wisata tradisional. Eksistensi Delman di Indonesia dapat ditemukan di berbagai lokasi ikonik, pusat kota dan kawasan budaya seperti Kawasan Monas (Jakarta), Gili Trawangan (Bali), Malioboro (DIY), dan Gedung Sate (Bandung).
Selain menjadi daya tarik wisata, kehadiran Delman merupakan salah satu bentuk mempertahankan warisan budaya yang sudah mulai punah. Agar sukses dan berkelanjutan, sebuah pariwisata budaya (Cultural tourism) wajib memiliki unsur: Atraksi otentik, edukasi, interaksi sosial, dan keterlibatan penuh masyarakat lokal.
Pariwisata Budaya: Pisau Bermata Dua
Menurut akademisi pariwisata, Burns dan Holden (1995), Pariwisata budaya ibarat pisau bermata dua dalam pemanfaatan warisan budaya sebagai objek daya tarik wisata. Di satu sisi pariwisata dapat melestarikan warisan budaya tersebut, sedangkan di sisi lain kegiatan pariwisata akan merusak atau berdampak negatif terhadap warisan budaya itu karena objek tersebut akan dikonsumsi oleh wisatawan.
Sisi Gelap Ekstraksi Budaya: Animal Cruelty
Sayangnya, esensi berkelanjutan dalam cultural tourism ini belum sepenuhnya diimplementasikan oleh para pelaku wisata delman. Di balik senyum wisatawan yang menumpanginya, nasib hidup layak bagi kuda pekerja kerap berujung pada berbagai bentuk kekejaman terhadap hewan (animal cruelty).
Fenomena memilukan seperti kuda yang ambruk di tengah jalan akibat kelelahan ekstrem, dehidrasi, kelaparan, hingga cedera parah yang hanya diobati ala kadarnya, kian sering terdengar. Realitas ini dipicu oleh tindakan eksploitasi satwa yang tidak bertanggung jawab, mulai dari beban kerja berlebih (overworking), malnutrisi, hingga kekerasan fisik. Hal ini memicu kritikan pedas dari netizen
Mengutip dari Lensa Berita Jakarta, salah satu Fenomena Animal Cruelty terbaru terjadi pada 17 Mei 2026 di kawasan Tanah Kusir, Kebayoran Lama, Jakarta Selatan. Seekor kuda penarik Delman dilaporkan pingsan yang diduga akibat kelelahan ekstrem saat sedang menarik penumpang. Dengan rasa iba, warga sekitar yang melintas langsung memberikan pertolongan.
Fenomena lainnya dibagikan oleh tim Peduli Kuda Pekerja yang terjadi pada ex-kuda pekerja bernama Kuda Kenzo, Louie, dan Frankie. Ketiga kuda tersebut mengalami malnutrisi parah, luka-luka infeksi, hingga cedera kaki yang membuat mereka sempat menyerah pada rasa sakit hingga tak sanggup lagi untuk berdiri tanpa asupan nutrisi dan bantuan perawatan yang layak. Hingga saat ini ketiga kuda tersebut masih dalam masa pemulihan dengan biaya yang tidak sedikit.
Melihat maraknya kasus ketidakadilan ini, publik mulai jenuh dan melayangkan kritik keras. Muncul dilema besar: Apakah delman masih layak dijadikan objek wisata hiburan di atas penderitaan satwa yang terbungkam? Sampai kapan pembiaran ini terus berulang? Haruskah operasional delman dihentikan total, dan bagaimana nasib ekonomi para kusir jika itu terjadi?
Menuju solusi yang berkeadilan
Secercah harapan muncul setelah penantian panjang para
aktivis. Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI akhirnya resmi menyetujui Rancangan Undang-Undang (RUU) Perlindungan dan Kesejahteraan Hewan untuk masuk ke dalam daftar Prolegnas Prioritas 2026. Langkah legislatif ini menjadi tonggak sejarah penting dalam menghadirkan payung hukum yang kuat demi melindungi hewan dari tindakan kekejaman dan eksploitasi di Indonesia.
Kehadiran RUU ini diharapkan mampu meningkatkan kesadaran bangsa Indonesia terhadap hak hidup setiap makhluk. Regulasi yang tegas harus mampu memberikan sanksi pidana serius bagi pelaku kekerasan satwa, sekaligus memberikan kepastian regulasi yang berkeadilan, baik bagi kesejahteraan kuda maupun keberlangsungan hidup para kusir.
Salah seorang kusir delman di kawasan Monas, Bapak Tis, warga Bandung,
Jawa Barat, mengaku telah bekerja sebagai kusir selama lebih dari lima tahun. Ia menjelaskan bahwa sistem kerjanya menggunakan sistem bagi hasil dengan pemilik kuda. Dari hasil operasional setiap hari, kusir diwajibkan menyetor Rp100.000 kepada pemilik dengan pembagian pendapatan sebesar 50 persen.
Menurut Tis, ia belum mengetahui adanya Rancangan Undang-Undang (RUU) Prolegnas 2026 yang memuat penguatan aspek kesejahteraan hewan. Sejauh ini, ia juga belum merasakan adanya dampak kebijakan tersebut terhadap kondisi ekonomi para kusir maupun jumlah penumpang.
Untuk satu kali perjalanan dari Monas menuju Masjid Istiqlal, tarif yang dikenakan sebesar Rp50.000 per rombongan atau keluarga yang terdiri atas empat hingga lima orang. Mayoritas pelanggan merupakan wisatawan lokal, khususnya keluarga, sedangkan wisatawan mancanegara relatif jarang menggunakan jasa delman. Apabila ada wisatawan asing yang menaiki delman, tarif yang dikenakan tetap sama dengan wisatawan lokal.
Tis mengatakan bahwa seluruh biaya operasional masih ditanggung secara mandiri. Apabila kuda mengalami sakit, biaya pengobatan menjadi tanggung jawab pemilik kuda. Delman beroperasi setiap hari mulai pukul 09.30 hingga 17.00 WIB.
Meski pendapatannya tidak menentu, Tis mengaku penghasilannya masih dapat memenuhi kebutuhan sehari-hari. Namun, pembatasan operasional yang hanya memperbolehkan delman beroperasi pada akhir pekan membuat pemasukannya semakin tidak pasti.
Pendapat serupa juga disampaikan oleh kusir delman lainnya di kawasan tersebut. Ia mengaku pendapatan sebagai kusir tidak menentu dan semakin terdampak sejak adanya pembatasan operasional yang hanya memperbolehkan delman beroperasi pada akhir pekan.
“Namanya narik kadang rame, kadang sepi, apalagi saat peraturan operasional hanya boleh akhir pekan. Tidak ada bantuan pemerintah. Semua biaya sendiri,” ujarnya (28/06/2026).
Selain itu, Seorang wisatawan asal Kalideres, Pak Asti, mengaku tertarik mencoba menaiki delman saat berkunjung ke Monas bersama istri dan anaknya. Menurutnya, pengalaman tersebut dipilih sebagai sarana edukasi bagi sang anak agar dapat mengenal salah satu moda transportasi tradisional Indonesia.
“Saya datang ke Monas bersama istri dan anak. Setiap kali datang ke Monas, belum pernah naik wisata delman. Saya tertarik mencobanya karena ingin mengenalkan transportasi tradisional kepada anak sekaligus memberikan pengalaman baru,” ujar Pak Asti.
Pada daerah lain, Pemerintah Provinsi Jawa Barat mulai menguji coba solusi sementara. Sebagai contoh, pada libur
Lebaran 2026, pemerintah memberikan kompensasi sebesar Rp200.000 per hari kepada setiap kusir delman yang operasionalnya diliburkan guna mengurai kemacetan. Langkah ini menunjukkan bahwa intervensi kesejahteraan ekonomi bagi pemilik modal (kusir) sangat mungkin dilakukan secara beriringan dengan pemenuhan hak istirahat bagi satwa.
Ke depannya, transformasi pariwisata budaya di Indonesia harus bergerak ke arah yang lebih humanis dan beretika. Harmonisasi antara pelestarian tradisi, kesejahteraan kusir, dan perlindungan kuda pekerja harus ditegakkan, agar tidak ada lagi narasi tragis dan air mata makhluk hidup di balik indahnya industri pariwisata kita.
Penulis : Zetira Azzahra Rachmannisa dan Suci Sandi Wahyuni
Mahasiswa Magister Pengembangan dan Perencanaan Politeknik Sahid Jakarta