KANALBERITA.COM – Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) RI resmi memperketat aturan sertifikasi Cara Pembuatan Obat yang Baik (CPOB) bagi seluruh industri farmasi di Indonesia sebagai langkah preventif untuk menghindari terulangnya kasus gagal ginjal akut pada anak. Kebijakan ini diterapkan melalui pengawasan intensif terhadap bahan baku obat demi memastikan produk yang beredar bebas dari cemaran kimia berbahaya.
Upaya ini merupakan respons langsung terhadap tragedi kesehatan tahun 2022 yang menjadi catatan kelam sistem pengawasan farmasi nasional. Kepala BPOM RI, Taruna Ikrar, menyatakan bahwa pihaknya kini menerapkan standar audit yang jauh lebih disiplin untuk seluruh rantai produksi obat.
Selain memperketat audit internal, BPOM kini mengedepankan transparansi publik dengan mengimplementasikan Peraturan BPOM Nomor 16 Tahun 2025. Regulasi ini memberikan ruang bagi masyarakat luas untuk turut serta dalam melakukan pengawasan terhadap peredaran produk farmasi di pasaran.
Langkah Tegas BPOM RI
Kepala BPOM RI Taruna Ikrar menekankan pentingnya langkah tersebut saat memberikan keterangan di Jakarta pada Senin (14/9/2026). Ia menegaskan komitmen lembaganya agar insiden cemaran obat di masa lalu tidak kembali terulang di masa depan.
“Jadi, tekad kami itu sejarah kelam tahun 2022 dan kami bertekad ini tidak akan terjadi lagi untuk masa-masa depan. Salah satu poin yang paling ketat, kami memperketat dalam yang disebut dengan good manufacturing practice, karena ini adalah produk cemaran. Artinya, dalam produk-produk berikutnya tidak perlu lagi kita pastikan tidak ada lagi cemaran-cemaran sebelum sertifikat itu keluar,” ujar Taruna di Kantor BPOM, Jakarta Pusat.
Lebih lanjut, ia menjelaskan bahwa partisipasi publik akan memperluas jangkauan pengawasan BPOM secara signifikan. Menurutnya, dengan melibatkan masyarakat, otoritas pengawas bukan lagi hanya terdiri dari ribuan petugas, melainkan jutaan mata yang mengawasi produk di lapangan.
Terkait industri yang terbukti lalai di masa krisis sebelumnya, BPOM juga telah menjalankan tindakan hukum yang tegas. Beberapa perusahaan farmasi yang terbukti melanggar telah dijatuhi sanksi berat, mulai dari penarikan produk hingga penutupan operasional industri berdasarkan keputusan pengadilan.
Wartawan Senior yang masih aktif menulis dan pernah bekerja di sejumlah media seperti Majalah Percikan Iman, Media Official Persib.











