KANALBERITA.COM – Pemerintah Arab Saudi mulai memberlakukan pembatasan masuk ke Kota Suci Makkah pada Senin, 13 April 2026, yang ditujukan bagi individu tanpa izin resmi. Kebijakan ini merupakan bagian dari langkah pengaturan strategis menjelang pelaksanaan ibadah haji tahun 1447 Hijriah.
Juru Bicara Kementerian Haji dan Umrah, Ichsan Marsha, menjelaskan bahwa pembatasan akses ke Makkah merupakan agenda tahunan yang bertujuan untuk memastikan kelancaran, keamanan, dan ketertiban ibadah haji. Langkah ini juga penting untuk menjaga pelaksanaan ibadah sesuai dengan kapasitas yang telah ditetapkan oleh otoritas setempat.
Pembatasan akses ini tidak berlaku bagi pemegang izin tinggal (iqamah) yang diterbitkan di Makkah, serta bagi mereka yang memiliki visa haji resmi. Selain itu, pekerja yang memegang izin kerja di area tempat-tempat suci juga dikecualikan dari aturan ini.
Setiap individu yang tidak memenuhi kriteria tersebut akan ditolak masuk ke Makkah dan diminta untuk kembali ke pos pemeriksaan yang telah ditentukan di berbagai titik akses kota suci.
Pengaturan Tambahan Jelang Musim Haji
Selain pembatasan masuk kota Makkah, Arab Saudi juga menetapkan batas akhir keberangkatan jemaah umrah dari wilayahnya pada tanggal 18 April 2026. Platform Nusuk, yang digunakan untuk penerbitan izin umrah, akan menghentikan sementara layanannya mulai 18 April hingga 31 Mei 2026.
“Seluruh pemegang visa selain visa haji tidak diperkenankan memasuki atau berada di Makkah selama periode tersebut,” kata Ichsan Marsha seperti dilansir Antara, Senin (13/4/2026).
Kebijakan ini sejalan dengan prinsip “Tidak Ada Haji Tanpa Izin” yang diterapkan secara konsisten oleh Pemerintah Arab Saudi. Tujuannya adalah untuk menjaga ketertiban, keamanan, dan keselamatan seluruh jamaah haji.
Kementerian Haji dan Umrah juga mengimbau warga negara Indonesia yang akan menunaikan ibadah haji untuk tidak menggunakan jalur ilegal. “Kami mengingatkan bagi yang akan menjalankan ibadah haji untuk memastikan visa yang digunakan adalah visa haji. Bukan visa umrah, amil/kerja, turis, ziarah, atau visa lainnya selain visa haji. Jangan mau dirayu berangkat haji dengan tanpa visa haji. Itu Ilegal,” tegas Ichsan.
Warga negara Indonesia, khususnya jemaah umrah dan calon haji, diharapkan mematuhi seluruh ketentuan yang dikeluarkan oleh Pemerintah Arab Saudi. Jemaah diminta tidak memaksakan diri memasuki Makkah tanpa izin resmi dan selalu mengikuti arahan dari penyelenggara perjalanan ibadah serta otoritas terkait.














