HeadlineNasional

Menhaj : Pakai Visa Ilegal, Bisa Kena Blacklist Haji 10 Tahun!

×

Menhaj : Pakai Visa Ilegal, Bisa Kena Blacklist Haji 10 Tahun!

Sebarkan artikel ini
Ibadah Haji
Ilustrasi Ibadah Haji

KANALBERITA.COM –  Menteri Haji dan Umrah (Menhaj) Mochamad Irfan Yusuf atau Gus Irfan mengimbau seluruh Warga Negara Indonesia (WNI) untuk tidak memaksakan diri berangkat haji tanpa visa haji resmi demi menghindari sanksi tegas. Pernyataan ini disampaikan Gus Irfan menyusul adanya ribuan WNI yang ditahan atau dicegah berangkat ke Tanah Suci karena tidak mengantongi dokumen yang sah.

Ia mengungkapkan bahwa banyak pula WNI yang sudah terlanjur berada di Arab Saudi namun tidak dapat memasuki Makkah karena hanya memiliki visa ziarah atau visa kerja. Pemerintah Arab Saudi telah memperketat pemeriksaan jemaah haji pada tahun ini, yang berpotensi menimbulkan persoalan serius bagi mereka yang nekat berangkat tanpa visa haji resmi.

Gus Irfan menekankan bahwa konsekuensi dari tindakan tersebut tidak main-main. WNI yang kedapatan tidak memiliki visa haji resmi akan menghadapi penolakan masuk, denda, dideportasi, hingga yang paling parah adalah sanksi blacklist selama 10 tahun. Hal ini tentunya akan menghalangi kesempatan mereka untuk menunaikan ibadah haji di masa mendatang.

Oleh karena itu, ia secara tegas meminta masyarakat Indonesia yang tidak memiliki visa haji untuk mengurungkan niatnya berangkat ke Arab Saudi. “Kalau sampai terjadi kadung berangkat ke sana itu pasti ditolak masuk. Kemudian yang kedua, kemungkinan akan denda. Kemudian yang ketiga akan dideportasi. Dan yang lebih parah lagi akan di-blacklist selama 10 tahun untuk bisa berangkat lagi ke Saudi,” jelas Gus Irfan dalam konferensi pers pada Rabu, 15 April 2026.

Pemeriksaan Ketat Menjelang Musim Haji

Pemerintah Arab Saudi telah menetapkan kebijakan pembatasan akses masuk ke Kota Suci Makkah sejak Senin, 13 April 2026. Langkah ini merupakan bagian dari upaya pengaturan menjelang penyelenggaraan ibadah haji tahun 1447 H/2026 M. Juru Bicara Kementerian Haji dan Umrah, Ichsan Marsha, menjelaskan bahwa kebijakan ini bersifat rutin dan bertujuan untuk memastikan kualitas layanan ibadah tetap terjaga serta pelaksanaan ibadah berlangsung aman, tertib, dan sesuai kapasitas yang telah ditetapkan.

Dengan demikian, hanya individu yang memenuhi kriteria tertentu yang diperbolehkan memasuki wilayah Makkah selama periode tersebut. Hal ini menegaskan pentingnya kepatuhan terhadap regulasi visa haji yang resmi untuk menghindari segala bentuk permasalahan saat menjalankan ibadah.

 

Example 300x600
Ilustrasi Bank Indonesia
Bisnis

KANALBERITA.COM–  Posisi utang luar negeri (ULN) Indonesia pada Februari 2026 tercatat sebesar US$ 437,9 miliar, menunjukkan peningkatan sebesar US$ 3 miliar dibandingkan bulan sebelumnya. Secara…

Khutbah Jumat
Headline

Oleh: KH.Drs.Abdurahman Rasna,M.Ag* *penulis adalah seorang mubligh, kolumnis serta pengasuh pesantren di Banten   Khutbah Pertama:   اَلْحَمْدُ لِلّٰهِ الْعَلِيِّ الْعَظِيْمِ الَّذِيْ خَلَقَ فَسَوَّى، وَالَّذِيْ…